Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2014 JO UU NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK(STUDI PUTUSAN NOMOR : 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn) Candra Hutagalung; Septendi Sangkot; Syawal Amry Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1961

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun2016 Tentang perlindungan Anak membawa angin segar terhadap Pertanggunggungjawaban pidana perlindung ananak di Indonesia. Marak nya kasus kekerasan seksual pada anak, sehingga pemilihan judul Penelitian “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 TentangPerlindungan Anak (Studi Putusan : 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn)”. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama bagaimana perlindungan hokum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual menurut UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak?, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Pelaku dalam Studi Putusan Nomor : 398/PId.Sus/2018/PN Mdn?. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian hokum normatif, menggunkan data sekunder, sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan, tulisan ilmiah serta peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini bahwa perlindungan anak diatur pada pasal 59A yakni penanganan yang cepat, pendampingan psikososial , pemberian bantuan social bagi anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu, dan pemberian perlindungan setiap proses pengadilan. Pertanggungjawaban Pidana mengandung asas kesalahan (asasculpabilitas), bahwa asas kesalahan yang dilandasi pada nilai keadilan harus disertakan secara berpasangan dengan asas legalitas yang dilandasi kepada nilai kepastian. Pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap kekerasan seksual anak menurut undang-undang perlindungan anak sesuai pasal 81 ayat 2 jo 76D dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ryansyah Otto Alias Gogon dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enampuluhjuta rupiah).