Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENANAM, MEMELIHARA, MENYIMPAN ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA (PUTUSAN NO 213/PID.SUS/2019/PN BLG) Hari Chander; Panji Ireneus Sinaga; Rumelda Silalahi
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1896

Abstract

Isu narkotika merupakan permasalahan klasik negeri ini dan perkembangannya sangat signifikan dari kota sampai ke pelosok-pelosok desa dan pengguanya juga sangat beragam. Studi ini bertujuan untuk membahas bagaimana penerapan hukum dan analisis hukum terhadap pelaku tindak pidana menanam, memelihara, menyimpan atau menyediakan Narkotika berdasarkan putusan No 213/Pid.Sus/2019/PN BLG dan apa yang menjadi kendala dan hambatan dalam memberantas tindak pidana menanam, memelihara, menyimpan atau menyediakan Narkotika. Metode penelitian yang diaplikasikan adalah yuridis normatif yang mengkaji hukum sebagai norma hukum positif dalam sistem perundang undangan putusan pengadilan dan asas keadilan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum mengenai tindak pidana menanam, memelihara, menyimpan atau menyediakan Narkotikayaitu undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 pasal 112. Kewenangan penetapan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika merupakan kewenangan dari hakim dan penyidik baik itu penyidik BNN maupun penyidik kepolisian.Faktor penghambat yang di alami oleh Kepolisian yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor penghambat internal yaitu dari fasilitas, sarana pra sarana di kepolisian sedangkan faktor eksternal yaitu mengenai peran dari masyarakat dan perkembangan dari pengedar Narkotika yang menggunakan cara cara baru.
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI HUTANG PIUTANG (Putusan No 58/PDT.G/2019/PN-KBJ) Febrianto Sinaga; Hari Chander; Muhammad Yasid
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i2.2025

Abstract

Menurut ketentuan dalam KUHPerdata Pasal 1313, menyebutkan bahwa “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya .Perjanjian hutang-piutang uang termasuk ke dalam jenis perjanjian pinjam-meminjam, bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan hal ini sebagaimana telah diatur dan ditentukan dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang secara jelas menyebutkan: Bahwa Perjanjian Pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah terntentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat keadaan yang sama pula. Adapun yang menjadi rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah : (1) Bagaimana Pertanggung Jawaban Debitur Dalam Sengketa Wanprestasi Hutang Piutang?, (2)Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Wanp restasi Perjanjian Hutang Piutang Dalam Putusan Nomor 58/PDT.G/2019/PN.Kbj. Adapun metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penlitian hukum yang di pandang dari sudut tujuan penelitian hukum yaitu penelitian hukum yaitu penelitian hukum sosiologis, yang bersifat deskriptif atau menggambarkan. Perjanjian hutang piutang yang objeknya berupa uang termasuk ke dalam jenis perjanjian pinjam meminjam, Perjanjian pinjam meminjam diatur dalam Bab XIII Buku III KUHPerdata Pasal 1754 .Perbuatan wanprestasi debitur akan menimbulkan akibat hukum yang timbul karena tidak terpenuhinya hak dari pihak yang satu yang menimbulkan kerugian. Akibat hukum yang timbul akibat dari perbuatan wanprestasi .Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pdt.G/2019/PN.Kbj, tentang perbuatan wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertipikat hak milik atas tanah, bahwasanya majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur maka gugatan Para Penggugat telah mengandung cacat formil yaitu gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) cacat formil di dalam surat gugatannya mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),maka Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara. Sesuai pengaturan mengenai hutang piutang menurut KUH Perdata serta pengertian perjanjian hutang piutang dalam Pasal 1754 KUHPerdata, maka diharapkan agar para pihak perjanjian hutang piutang memiliki itikad baik dengan memenuhi prestasi atau tanggung jawabnya sesuai dengan isi perjanjian. Diharapkan dengan adanya akibat hukum dalam perbuatan wanprestasi akan menyadarkan para pihak akan konsekuensi yang diterima jika lalai melakukan prestasinya. Diharapkan agar para pihak dalam perjanjian harus bertanggung jawab atas akibat hukum yang timbul akibat kelalaiannya.