Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEMBERIKAN BANTUAN MENYEMBUNYIKAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 66/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim) Siswanto Sp; Shandra Sari; Lestari Victoria Sinaga
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1727

Abstract

Metode penelitian ini adalah yuridis normative.Adapun rumusan masalah yang diteliti adalah Bagaimana Penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana teroris dalam perkara pidana Nomor 66/Pid.Sus/2020/PN.Jkt dan Analisis Kasus Putusan Nomor 66/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim.Adapun hasilnya Penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana teroris dalam perkara pidana Nomor 66/Pid.Sus/2020/PN.Jkt. Timur atas nama terdakwaMuhammad Tomy Als Tomy Als Abu Nia Bin Azwir Koto; memang harus sesuai dengan hukum yang mengatur, baik itu perbuatan percobaan, menyembunyikan informasi tentang terorisme dan memberikan bantuan terhadap terorisme. Penerapan hukum sesuai dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan hal yang baik dan bijaksana jika mengacu pada tujuan pembentukan Undang-Undang terorisme itu sendiri.Dimana dengan memberlakukan pemidanaan diyakini sebagai tujuan yang menimbulkan efek jera bagi pelaku itu sendiri sehingga meminimalisir terjadinya hal yang serupa. Karena pada ketentuannya hukum tidak membeda-bedakan namun memandang setiap orang itu sama dan hukum harus ditegakkan pada pelanggar. Dengan demikian penulis setuju terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan sanksi 5(lima) tahun penjara. Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum terhadap kesalahan terdakwa yang telah melanggar dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi mengenai lamanya hukuman, Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan karenanya Majelis Hakim akan memutuskan sendiri lamanya pidana yang akan dijalani oleh terdakwa dengan berdasarkan dari keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa dan lamanya hukuman tersebut selengkapnya dalam amar putusan ini.