p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Mimbar Administrasi
Safira Fildza
Untag Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN GO DIGITAL DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SEMARANG Safira Fildza; Munawar Noor
MIMBAR ADMINISTRASI FISIP UNTAG Semarang Vol. 19 No. 2 (2022): Oktober: Jurnal MIMBAR ADMINISTRASI
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/mia.v19i2.580

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis implementasi kebijakan go digital dalam pelayanan administrasi kependudukan di Dispendukcapil Kota Semarang dan faktor pendorong serta kendala-kendalanya. Penelitian ini menunggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan penelitian ini terdiri dari Kepala Bidang Administrasi Kependudukan, petugas loket pelayanan dan pemohon layanan administrasi kependudukan di Dispendukcapil Kota Semarang. Analisis data secara deskriptif kualitatif mulai dari reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) implementasi kebijakan go digital dalam pelayanan administrasi kependudukan di Dispendukcapil Kota Semarang didukung adanya komunikasi yang baik, sumberdaya, adanya diposisi dan struktur birokrasi. (2) Faktor pendorong meliputi adanya kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan; adanya perencanaan program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan Sistem Administrasi Kependudukan; adanya koordinasi yang baik dengan organisasi perangkat daerah melalui Perjanjian Kerjasama. Faktor kendala yaitu belum optimalnya pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan; belum optimalnya pengelolaan SIAK, capaian kepemilikan dokumen belum sesuai target; kurangnya keterpaduan, sinkronisasi data kependudukan antar instansi; dan belum adanya Peraturan Walikota sebagai pedoman pelaksanaan teknis implementasi kebijakan go digital. Selain itu, kendala dari masyarakat yaitu kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk penggunaan teknologi dalam layanan administrasi kependudukan, dan kendala trouble jaringan.