Penelitian ini menggunakan teori Mazmanian dan Sabatier (dalam Subarsono 2005, 94) yang menyebutkan ada tiga kelompok variabel yang memengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, pertama karakteristik dari masalah, kedua karateristik kebijakan/undang-undang dan ketiga lingkungan kebijakan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan penyelenggaraan rumah kost di Kelurahan Bansir Laut belum berhasil dilaksanakan dengan baik, hal ini disebabkan oleh beberapa aspek yaitu (1) dari aspek karakteristik permasalahan yaitu adanya anggapan dari penghuni kost bahwa rumah kost adalah tempat yang aman dan hemat biaya untuk melakukan tindakan asusila dan kurang pengawasan yang dilakukan pemilik kost dan banyaknya jumlah rumah kost yang berada di masing-masing daerah berbeda membuat tidak maksimalnya pelaksanaan pengawasan dan penertiban, (2) dari aspek karakteristik kebijakan/undang-undang yaitu Kurangnya alokasi sumberdaya finansial dan hukuman yang diberikan tidak memberi efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi, serta kurang tepat strategi yang digunakan dalam melakukan implementasi kebijakan, (3) dari aspek lingkungan kebijakan yaitu permasalahan perekonomian dimana penghuni kost lebih memilih kost yang sesuai dengan keuangan mereka untuk membayar sewa kost, meskipun kost tersebut tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan untuk menjadi tempat tinggal. Adapun saran yang direkomendasikan penulis yaitu, (1) pelaksana kebijakan melakukan sosialisasi secara langsung kepada penghuni-penghuni kost, (2) memberi sanksi yang tegas terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran, (3) melakukan pembinaan secara terus menerus kepada pemilik kost maupun penghuni kost.Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Walikota Pontianak, Penyelenggaraan Rumah Kost