Hardilina Hardilina
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PROGRAM 1000 HARI PERTAMA KEHIDUPAN DI DESA SUNGAI RENGAS KABUPATEN KUBU RAYA NISA RAMADHANI E1011161030; Hardilina Hardilina; Arifin Arifin
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 10, No 3 (2021): PUBLIKA, EDISI SEPTEMBER 2021
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v10i3.2857

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif  dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini menganalisis menggunakan teori Cheema dan Rondinelli yang menggambarkan empat kelompok variabel yang dapat memengaruhi kinerja dan dampak suatu program antara lain 1). Kondisi lingkungan: Masih kurangnya koordinator di lapangan dalam tahap kerja implementasi, 2).Hubungan antar organisasi: Sudah cukup baik, walaupun  tidak banyak aktifitas dalam komunikasi ini, 3). Sumber daya organisasi untuk implementasi program: Masih kurang untuk memenuhi standar kebutuhan dalam implementasi, 4). Karakteristik dan kemampuan agen pelaksana: Masih kurang dalam memahami dan mempraktikkan secara langsung. Saran penelitian ini yaitu untuk meningkatkan proses percepatan perbaikan gizi terkait akan kondisi Lingkungan metode dalam menyelesaikan berbagai masalah yang ada khususnya pada masalah tidak ada pedoman/SOP khusus dan jelas untuk mengarahkan kerja implementor, pemerintah harus membuat SOP khusus untuk program stunting, Program yang dilakukan dalam Implementasi Kebijakan Tentang 1000 Hari Pertama Kehidupan di Desa Sungai Rengas Kabupaten Kubu Raya harus sesuai dengan peraturan, petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dan berjalan dengan baik.    Kata Kunci: Implementasi, Program 1000 Hari Pertama Kehidupan, Stunting.
IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KOST DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA SAIPULLAH SAIPULLAH E1011131028; Hardilina Hardilina; Kartika Ningtias
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 10, No 3 (2021): PUBLIKA, EDISI SEPTEMBER 2021
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v10i3.2860

Abstract

Penelitian ini menggunakan teori Mazmanian dan Sabatier (dalam Subarsono 2005, 94) yang menyebutkan ada tiga kelompok variabel yang memengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, pertama karakteristik dari masalah, kedua karateristik kebijakan/undang-undang dan ketiga lingkungan kebijakan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan penyelenggaraan rumah kost di Kelurahan Bansir Laut belum berhasil dilaksanakan dengan baik, hal ini disebabkan oleh beberapa aspek yaitu (1) dari aspek  karakteristik permasalahan yaitu adanya anggapan dari penghuni kost bahwa rumah kost adalah tempat yang aman dan hemat biaya untuk melakukan tindakan asusila dan kurang pengawasan yang dilakukan pemilik kost dan banyaknya jumlah rumah kost yang berada di masing-masing daerah berbeda membuat tidak maksimalnya pelaksanaan pengawasan dan penertiban, (2) dari aspek karakteristik kebijakan/undang-undang yaitu Kurangnya alokasi sumberdaya finansial dan hukuman yang diberikan tidak memberi efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi, serta kurang tepat strategi yang digunakan dalam melakukan implementasi kebijakan, (3) dari aspek lingkungan kebijakan yaitu permasalahan perekonomian dimana penghuni kost lebih memilih kost yang sesuai dengan keuangan mereka untuk membayar sewa kost, meskipun kost tersebut tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan untuk menjadi tempat tinggal. Adapun saran yang direkomendasikan penulis yaitu, (1) pelaksana kebijakan melakukan sosialisasi secara langsung kepada penghuni-penghuni kost, (2) memberi sanksi yang tegas terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran, (3) melakukan pembinaan secara terus menerus kepada pemilik kost maupun penghuni kost.Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Walikota Pontianak, Penyelenggaraan Rumah Kost