Tujuan dari penulisan ini untuk dapat mengetahui maupun permasalahan serta pembahasan mengenai pengertian penduduk, lingkungsn hidup dan kerusakan lingkungan hidup serta bagaimana cara menanggulangi penecemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yuridis, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute apporach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun hasil penelitiannya yaitu: Pertama. Menurut Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan HidupĀ menyatkan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Kedua. Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Ketiga. Masalah kependudukan yang dapat merusak lingkungan dapat diidentifikasi sebagai berikut: pertama adanya peningkatan humlah penduduk dan urbanisasi, kedua penduduk yang masih menerapkan prinsip berpindah tempat dan membuka lahan tanpa adanya reboisasi, ketiga dengan peningkatan jumlaha penduduk akhirnya terjadi peningkatan pula pada sampah / limbah. Keempat terjadinya eksplorasi / eksploitasi besar besaran terhadap lingkungan maupun SDA.