This Author published in this journals
All Journal Badamai Law Journal
M Reza Fahlevi
Universitas Lambung Mangkurat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JASA TITIP ONLINE (JUAL BELI DENGAN PEMBERIAN KUASA) DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM M Reza Fahlevi
Badamai Law Journal Vol 7, No 1 (2022)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v7i1.14077

Abstract

AbstrakSecara umum jasa titip online hanya diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya kata setuju oleh kedua belah pihak atas transaksi maka sudah terjadi adanya kontrak elektronik. Hubungan hukum antara pembeli (konsumen), pelaku usaha jasa titip online,  dan  toko/supplier  adalah  hubungan  hukum  pemberian  kuasa, yaitu dari pihak konsumen kepada pelaku usaha jasa titip online yang dilakukan dalam bentuk perjanjian sebagaimana tercantum di buku III KUHPerdata didefinisikan apa yang dimaksud dengan perjanjian pemberian kuasa. Dan perjanjian dengan pihak ketiga, adalah perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha jasa titip online untuk dan atas nama pihak konsumen berdasarkan pemberian kuasa. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, hubungan hukum antara pembeli (konsumen), pelaku usaha jasa titip online,  dan  toko/supplier  adalah  hubungan  hukum  pemberian  kuasa, yaitu dari pihak konsumen kepada pelaku usaha jasa titip online yang dilakukan dalam bentuk perjanjian sebagaimana tercantum dibuku III KUHPerdata didefinisikan apa yang dimaksud dengan perjanjian pemberian kuasa. Kedua, peraturan hukum yang diberikan terhadap konsumen dalam melakukan transaksi jual beli  online menggunakan  jasa titip  online masih dirasa kurang memadai karena masih belum ada yang jelas tentang aturan yang mengatur secara khusus.  Jadi transaksi jual beli online melalui jasa titip online hanya melihat pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan  Konsumen  dan  Undang-Undang  No.  11  Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik