Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merevisi undang-undang di diberbagai sektor termasuk sektor Penyiaran, hingga kemudian sebagai peraturan pelaksana diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP 46/2021). Salah satu hal yang diatur dalam PP 46/2021 adalah mengenai multipleksing, yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) - (5) dan Pasal 81 ayat (1) - (2). Pokok permasalahan dalam penelitian ini ialah mengenai bagaimana pengaturan multipleksing dalam Pasal 78 Ayat (1) – (5) dan Pasal 81 Ayat (1) – (2) PP 46/2021 terhadap UU Penyiaran Jo. UU Cipta Kerja. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yang bersifat normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan Pasal 78 Ayat (1) – (5) dan Pasal 81 Ayat (1) – (2) PP 46/2021 terhadap Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Jo. UU Cipta Kerja menggunakan asas hukum pembentuk peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 78 ayat (1) – (5) dan Pasal 81 ayat (1) – (2) PP 46/2021 ternyata telah mengatur hal lain yang melampaui / melebihi Kewenanqan yang didelegasikan / diberikan oleh UU Penyiaran Jo. UU Cipta Kerja, sehingga telah melanggar Asas Kesesuaian Jenis, Hierarki dan Materi Muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 c UU PPP, dan juga melanggar Pasal 12 UU PPP.