Ulil Albab
Vol. 1 No. 8: Juli 2022

Analisis Pengaturan Multipleksing Dalam Pasal 78 Ayat 1 - 5 dan Pasal 81 Ayat 1 - 2 PP 46/2021 Terhadap UU Penyiaran Jo. UU Cipta Kerja

Yogi Hadi Ismanto (Unknown)
Hani Usmandani (Unknown)
Firzhal Arzhi Jiwantara (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2022

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merevisi undang-undang di diberbagai sektor termasuk sektor Penyiaran, hingga kemudian sebagai peraturan pelaksana diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP 46/2021). Salah satu hal yang diatur dalam PP 46/2021 adalah mengenai multipleksing, yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) - (5) dan Pasal 81 ayat (1) - (2). Pokok permasalahan dalam penelitian ini ialah mengenai bagaimana pengaturan multipleksing dalam Pasal 78 Ayat (1) – (5) dan Pasal 81 Ayat (1) – (2) PP 46/2021 terhadap UU Penyiaran Jo. UU Cipta Kerja. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yang bersifat normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan Pasal 78 Ayat (1) – (5) dan Pasal 81 Ayat (1) – (2) PP 46/2021 terhadap Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Jo. UU Cipta Kerja menggunakan asas hukum pembentuk peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 78 ayat (1) – (5) dan Pasal 81 ayat (1) – (2) PP 46/2021 ternyata telah mengatur hal lain yang melampaui / melebihi Kewenanqan yang didelegasikan / diberikan oleh UU Penyiaran Jo. UU Cipta Kerja, sehingga telah melanggar Asas Kesesuaian Jenis, Hierarki dan Materi Muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 c UU PPP, dan juga melanggar Pasal 12 UU PPP.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...