Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN WEWENANG (ABUSE OF POWER) PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU BERDASARKAN PERSPEKTIF SOVEREIGN IMMUNITY Danna Muhamad Bagas Abdurrahman; Azka Patria Fauzi
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 1 No. 12 (2022): November
Publisher : Lafadz Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v1i12.488

Abstract

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana dalam proses penggantian pemimpin yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah di Indonesia, rentan terjadi kecurangan oleh Presiden yang sedang menjabat demi kepentingan bakal calon Presiden yang berasal dari satu partai yang sama dengannya. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sangat rawan melakukan penyalahgunaan wewenangnya (Abuse of Power) demi kepentingan golongannya untuk mendapatkan kembali kursi sebagai pemegang kekuasaan eksekutif di pemerintahan. Namun berbagai tindak penyalahgunaan wewenang yang dapat dilakukan Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat karena pemerintah dilindungi oleh asas sovereign immunity atau asas kekebalan pemerintah yang berdaulat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Presiden dalam penyelenggaraan pemilu dilihat dari perspektif sovereign immunity, serta untuk mengetahui cara membatasi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif agar tidak terjadi penyelewengan dalam Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah melalui pengamatan pada bahan hukum terkait, berbagai buku, artikel, jurnal, berita, dan dokumen lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan wewenang adalah tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk kepentingan diri sendiri, kelompok, atau organisasi, tindakan menguntungkan publik yang menyimpang dari aturan dan perundang-undangan, di mana dalam proses menjalankan wewenang tersebut berbeda dengan yang ditentukan. Penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi karena pejabat mempunyai kekuasaan yang begitu besar sehingga diperlukan pengawasan antar lembaga yang berfungsi memperbaiki suatu sistem, sebagai tolok ukur dan acuan keberhasilan, serta mencegah tejadinya penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan yang akan datang.
Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Asrama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Penghuni Asrama Danna Muhamad Bagas Abdurrahman; Satria Utama Teja Sukmana
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 1 No 02 (2022): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.738 KB)

Abstract

Asrama ,merupakan tempat untuk beristihat hingga dijadikan tempat tinggal untuk sementara oleh sebagian orang yang sedang bekerja maupun menuntut ilmu namun jauh dari rumah, ada juga sebagian orang yang belum memiliki rumah hunian tetap sehingga memutuskan untuk tinggal di asrama. Asrama merupakan sebuah bangunan tempat tinggal bagi sebagian orang untuk sementara waktu, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Didalam kehidupan di asrama ada sebagian masalah yang timbul di dalamnya, beberapa masalah di kehidupan asrama ini menimbulkan perselisihan antara penyewa asrama dengan pihak penyelenggara asrama. Tujuan yang ingin didapat dari penelitian ini yaitu memberikan jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di asrama sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik penyewa ataupun penyelenggara asrama serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi penyewa asrama. Metode penelitian yang kami gunakan adalah normatif-empiris dimana penelitian ini dilakukan dengan mengamati permasalahan yang terjadi di lapangan secara nyata, yang selanjutnya di analisis dan dihubungkan dengan bahan pustaka yang ada. Data yang kami gunakan ada dua macam, yang pertama data primer dimana didapatkan dengan melakukan wawancara langsung terhadap penghuni asrama hingga penyebaran angket. Data yang ke dua yaitu sekunder, dimana data ini didapat dari studi pustaka dengan cara mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan hingga teori hukum.