Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM INTERNASIONAL Vella Septia Renanda; Devina Natasyafira; Aldira Julia Kusuma; Zenita Delia Reviska; Meylany Putri Winarti
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 2 No. 1 (2022): December
Publisher : Lafadz Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v2i1.510

Abstract

Kaidah hukum yang penegakannya tergantung pada integritas negara-negara yang menjadi anggota masyarakat internasional merupakan definisi dari hukum internasional. Hal ini dapat dilakukan jika negara tidak memiliki kekuatan untuk melobi dalam hubungan internasional. Ada bukti bahwa meskipun banyak negara melanggar hukum internasional, mereka memiliki sekutu yang kuat dan bebas dari keterikatan dengan hukum internasional itu sendiri. Tindakan yang diambil oleh pemerintah Myanmar terhadap Rohingya memenuhi kriteria untuk mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai genosida. Perhatian dunia Internasional telah menyoroti pelanggaran HAM yang terjadi pada etnis Rohingya di Myanmar. Keadilan tidak didapatkan dari pemerintah Myanmar terhadap korban etnis Rohingya yang tinggal di bagian wilayah Myanmar. Tentu saja, berbagai pelanggaran hak asasi manusia tidak sesuai dengan instrumen dasar hukum internasional. Permasalahan tersebut sangat menarik bagi penulis untuk mengkaji dan mengidentifikasinya. Dengan latar belakang tersebut, tujuan dari artikel ini adalah guna diidentifikasinya prespektif hak asasi manusia dan hukum internasional terhadap perlindungan hukum kaum Rohingya di Myanmar, serta diidentifikasinya kaum Rohingya di Myanmar terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia yang menyangkut penyelesaian. Tanggung jawab apa saja yang seharusnya pemerintah Myanmar berikan dalam upaya perlindungan menurut HAM internasional juga diuraikan dalam artikel ini. Guna terselesaikannya kasus pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya maka diidentifikasinya hambatan yang menjadi penyebab. Jenis penelitian yang digunakan yaitu pendekatan hukum normatif dimana jenis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji kasus terhadap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dari sumber kepustakaan merupakan sumber hukum yang diperoleh dari penelitian jenis ini.
Problematika Hak Waris bagi Anak Angkat dalam Masyarakat Adat Bali Meylany Putri Winarti; Farid Putra Rachmansyah; Mochamad Alvian Rafsanjani
Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities Vol. 4 No. 2 (2024): Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities (IJSSH)
Publisher : Indonesian Publication Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam konteks hukum adat Bali, mekanisme pengangkatan anak dan pemberian hak waris memiliki peran penting. Berdasarkan Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Adat Bali Tahun 2022, pengangkatan anak dalam hukum adat Bali dilakukan untuk melanjutkan tanggung jawab keluarga, baik secara nyata (sakala) maupun spiritual (niskala). Anak angkat yang sah menurut hukum adat Bali memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung, termasuk hak waris. Hukum adat Bali mengatur sistem kewarisan patrilineal dengan prinsip mayorat, di mana harta warisan diturunkan kepada anak laki-laki. Namun, hak waris anak angkat dapat hilang jika terdapat pelanggaran norma adat, seperti tidak menghormati orang tua angkat. Beberapa putusan pengadilan, seperti Putusan Pengadilan Negeri Amlapura No. 14/PDT.G/2014/PN.AP, menunjukkan peran hukum formal dalam pengakuan dan perlindungan hak anak angkat berdasarkan hukum adat Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengangkatan anak berdasarkan hukum adat Bali dan bagaimana pemberian hak waris bagi anak angkat dalam hukum adat Bali. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada kajian norma-norma hukum melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan ini melibatkan studi perundang-undangan, konsep-konsep hukum, dan analisis historis untuk memahami perkembangan dan penerapan norma hukum.