Konflik mengenai kepastian kedudukan kedudukan hukum anak perusahaan BUMN belum dipastikan secara jelas sehingga menimbulkan multitafsir. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: 03/MBU/2012 dijelaskan bahwa anak perusahaan BUMN yang selanjutnya Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Sehingga Hakim dalam mengadili pelaku tindak pidana harus melalui proses penyajian kebenaran dan keadilan dalam suatu putusan pengadilan sebagai rangkaian proses penegakan hukum. Dalam menjatuhkan putusan hakim harus memiliki darar pertimbangan yang didasarkan pada keyakinan serta didukung oleh adanya alat-alat bukti yang sah sehingga putusan yang dijatuhkan hakim benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis peraturan perusahaan BUMN di Indonesia. Dan untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan putusan hakim Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan hukum anak perusahaan BUMN. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum yuridis normative. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Analisis data, baik data primer, data sekunder, menempati posisi yang sangat menentukan dalam penelitian ini, yaitu analisis dengan menggunakan instrumen atau konsep sebagaimana dalam kerangka teori dan kajin pustaka sebagai jawaban terhadap pokok permasalahan yang menjadi isu utama, mengingat yang menjadi acuan utama adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual serta berupaya membandingkan dengan kasus-kasus yang pernah ada untuk mendukung penulisan penelitian ini. Penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung di dalam pertimbangan Putusan MA 21P/HUM/2017 berpendapat bahwa bentuk BUMN yang membentuk anak usaha BUMN tidak menyebabkan anak usaha BUMN itu berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMNâ€. Namun demikian, Putusan MK 01/2019 Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat yang berbeda dengan menyatakan “anak perusahaan BUMN tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan tetap berstatus sebagai anak perusahaan BUMN (Perseroan Terbatas biasa) karena didirikan melalui penyertaan saham yang dimiliki oleh BUMNâ€.