Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Anak Perusahaan BUMN Terhadap Perusahaan Induk. (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 21 P/HUM/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 01/PHPU-PRES/XVII/2019): Juridical Analysis of the Legal Position of BUMN Subsidiaries Against the Parent Company. (Case Study of the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 21 P/HUM/2017 and the Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number: 01/PHPU-PRES/XVII/ Moch Arif Mirahadisaputro; Rohman Hakim; Anna Miraharsari; Anwari Anwari; Dahar Dahar
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 5 No. 8: AGUSTUS 2022
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v5i8.2735

Abstract

Konflik mengenai kepastian kedudukan kedudukan hukum anak perusahaan BUMN belum dipastikan secara jelas sehingga menimbulkan multitafsir. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: 03/MBU/2012 dijelaskan bahwa anak perusahaan BUMN yang selanjutnya Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Sehingga Hakim dalam mengadili pelaku tindak pidana harus melalui proses penyajian kebenaran dan keadilan dalam suatu putusan pengadilan sebagai rangkaian proses penegakan hukum. Dalam menjatuhkan putusan hakim harus memiliki darar pertimbangan yang didasarkan pada keyakinan serta didukung oleh adanya alat-alat bukti yang sah sehingga putusan yang dijatuhkan hakim benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis peraturan perusahaan BUMN di Indonesia. Dan untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan putusan hakim Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan hukum anak perusahaan BUMN. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum yuridis normative. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Analisis data, baik data primer, data sekunder, menempati posisi yang sangat menentukan dalam penelitian ini, yaitu analisis dengan menggunakan instrumen atau konsep sebagaimana dalam kerangka teori dan kajin pustaka sebagai jawaban terhadap pokok permasalahan yang menjadi isu utama, mengingat yang menjadi acuan utama adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual serta berupaya membandingkan dengan kasus-kasus yang pernah ada untuk mendukung penulisan penelitian ini. Penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung di dalam pertimbangan Putusan MA 21P/HUM/2017 berpendapat bahwa bentuk BUMN yang membentuk anak usaha BUMN tidak menyebabkan anak usaha BUMN itu berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN”. Namun demikian, Putusan MK 01/2019 Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat yang berbeda dengan menyatakan “anak perusahaan BUMN tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan tetap berstatus sebagai anak perusahaan BUMN (Perseroan Terbatas biasa) karena didirikan melalui penyertaan saham yang dimiliki oleh BUMN”.