Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masifnya tindakan pidana korupsi di Indonesia yang mana menimbulkan banyak presepsi publik untuk mengkaji bagaimana realita penerapan hukuman bagi koruptor di Indonesia terutama hukuman mati. Penelitian terbatas kepada opini publik mengenai pro dan kontra terhadap penjatuhan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian berbasis kepustakaan, kajian literatur, atau library research sehingga penelitian ini tidak memiliki lokasi penelitian yang spesifik untuk memperluas jangkauan kajian penelitian. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi penjatuhan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia masih bersifat dilematis dan menciptakan paradigma pro dan kontra di kalangan publik. Efek pro terhadap penjatuhan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia dilatarbelakangi karena mewabahnya perilaku mega korupsi di Indonesia yang menurut publik hal tersebut dikarenakan lemahanya penegakan hukum yang tidak adil dan proporsional sehingga tidak memunculkan efek jera bagi para koruptor. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya putusan hakim yang mayoritas relatif ringan, bahkan seringkali terjadi disparitas putusan. Sehingga terjadi inkonsistensi dalam hukuman bagi koruptor. Bahkan masyarakat menilai undang-undang yang mengatur tentang penjatuhan hukuman mati terhadap koruptor yang notabene sudah tersedia, dianggap kurang proporsional menjangkau para koruptor di Indonesia karena skala Indikatornya tidak jelas sehingga sangat mustahil para koruptor dijatuhi hukuman mati. Sementara itu, kelompok kontra menyuarakan bahwa setiap orang memiliki hak asasi manusia dan berhak diberi kesempatan kedua. Kelompok kontra menyuarakan hukuman mati atau pidana mati haruslah dihapuskan karena melanggar hak asasi manusia, sedangkan Negara wajib menjamin hak asasi setiap warga negara.