Jurnal Kolaboratif Sains
Vol. 5 No. 11: NOVEMBER 2022

Kajian Paradigma Pro dan Kontra Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia: Paradigm Study of the Pros and Cons of Imposing the Death Penalty for Corruptors in Indonesia

Fahrian Fadilah (Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya)
Sutrisno (Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2022

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masifnya tindakan pidana korupsi di Indonesia yang mana menimbulkan banyak presepsi publik untuk mengkaji bagaimana realita penerapan hukuman bagi koruptor di Indonesia terutama hukuman mati. Penelitian terbatas kepada opini publik mengenai pro dan kontra terhadap penjatuhan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian berbasis kepustakaan, kajian literatur, atau library research sehingga penelitian ini tidak memiliki lokasi penelitian yang spesifik untuk memperluas jangkauan kajian penelitian. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi penjatuhan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia masih bersifat dilematis dan menciptakan paradigma pro dan kontra di kalangan publik. Efek pro terhadap penjatuhan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia dilatarbelakangi karena mewabahnya perilaku mega korupsi di Indonesia yang menurut publik hal tersebut dikarenakan lemahanya penegakan hukum yang tidak adil dan proporsional sehingga tidak memunculkan efek jera bagi para koruptor. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya putusan hakim yang mayoritas relatif ringan, bahkan seringkali terjadi disparitas putusan. Sehingga terjadi inkonsistensi dalam hukuman bagi koruptor. Bahkan masyarakat menilai undang-undang yang mengatur tentang penjatuhan hukuman mati terhadap koruptor yang notabene sudah tersedia, dianggap kurang proporsional menjangkau para koruptor di Indonesia karena skala Indikatornya tidak jelas sehingga sangat mustahil para koruptor dijatuhi hukuman mati. Sementara itu, kelompok kontra menyuarakan bahwa setiap orang memiliki hak asasi manusia dan berhak diberi kesempatan kedua. Kelompok kontra menyuarakan hukuman mati atau pidana mati haruslah dihapuskan karena melanggar hak asasi manusia, sedangkan Negara wajib menjamin hak asasi setiap warga negara.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JKS

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Medicine & Pharmacology Nursing Public Health Other

Description

Jurnal Kolaboratif Sains merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Palu. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dalam bentuk Hasil Penelitian, Laporan Penelitian, Literatur Review. Semua manuskrip yang dikirimkan adalah peer review oleh para ahli di bidang yang relevan. Tujuan dan ...