Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Inovasi Kebijakan Pemilihan Kepala Desa dalam Mereduksi Patronase Pemanfaatan Aset Desa di Kabupaten Tuban Anto Wahyudi; Erna Setijaningrum
Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan Vol 6 No 2 (2022)
Publisher : Research and Development Agency Ministry of Home Affairs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21787/mp.6.2.2022.133-145

Abstract

Resistensi yang sangat kuat terhadap perubahan regulasi dan praktik patronase pemanfaatan aset desa khususnya tanah bengkok. Hal tersebut diantaranya ditunjukkan adanya penolakan dari Aliansi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, khususnya yang mengatur tanah bengkok, telah mendesak Presiden Jokowi segera menandatangani revisinya. Tujuan penelitian ini menganalisis dan menjelaskan bagaimana inovasi regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mereduksi patronase pemanfaatan aset desa khususnya tanah bengkok. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metodologi studi kasus untuk mengkaji Inovasi Kebijakan Pemilihan Kepala Desa dalam Mereduksi Patronase Pemanfaatan Aset Desa di Kabupaten Tuban. Adapun informan yang dipilih dilaksanakan dengan teknik purposive sampling dan teknik snowballing dimana data awal informan didapatkan dari satu informan kunci yang kemudian dilakukan identifikasi, pemetaan hingga menetapkan informan-informan lainnya yang memenuhi kriteria sebagai informan tambahan dalam penelitian ini. Temuan penelitian ini adalah bahwa Inovasi formulasi regulasi peraturan kepala daerah tentang Pilkades dalam reduksi patronase pemanfaatan aset desa melalui regulasi yang mengatur Pilkades di Kabupaten Tuban Tahun 2019, telah membuat sejarah baru tata kelola pemerintahan desa. Bakal calon Kepala Desa rela menyerahkan bagian hak tunjangannya dari tanah bengkok saat terpilih nantinya dengan prosentase besaran yang di serahkan beragam. Inovasi regulasi ini tidak terdapat penolakan dalam formulasi dan implementasinya, meskipun terdapat beberapa kekurangan dalam formulasi regulasi ini, antara lain lemahnya sanksi dan kontrol dari pemerintah kabupaten dalam fungsinya sebagai peran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga memerlukan perbaikan dimasa mendatang.