Perkawinan merupakan sesuatu yang dilakukan untuk menghalalkan antara laki-laki dan perempuan. Dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan. Namun pada kenyataannya di Desa Katerban ini terhalang oleh tradisi larangan perkawinan Ngalor Ngulon. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk menelitinya agar pandangan masyarakat lebih luas mengenai pernikahan Ngalor Ngulon. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan konseptual dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Praktik pola penyesuaian merupakan cara yang dilakukan oleh masyarakat yang mempercayai hukum adat setempat dan juga tetap melangsungkan perkawinan Ngalor Ngulon Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.. Ditinjau dari segi maqashid shari’ah dapat dipahami, Pola penyesuaian perkawinan adat Ngalor Ngulon cara yang digunakan masyarakat Desa Katerban yang masih tetap mempercayai adanya larangan adat perkawinan Ngalor Ngulon dan juga tetap melangsungkan perkawinan Ngalor Ngulon. Adapun praktik pola penyesuaiannya dengan cara merubah Kartu Tanda Penduduk, melangsungkan resepsi di rumah salah satu mempelai saja, dan melakukan tasyakuran. Proses atau cara tersebut dilakukan oleh salah satu mempelai dan mayoritas yang melakukannya adalah mempelai pria. Kedua, dari segi maqashid shari’ah masuk dalam tingkatan “dharuriyyat” (kebutuhan yang paling utama). Pada tingkatan ini masuk dalam hifdzu din dan hifdzu nasl.