No-Fault Divorce is a legal rule in divorce, involving a couple who wants to divorce without proof of their cause or reason in court. The concept first appeared in California in 1970 and has been used in Indonesia as legal material for judges considering divorce cases. The involved parties must assert that there is no match between the two or a difference that cannot be compromised. No-Fault Divorce is considered in accordance with the values contained in the fiqh. However, employing No-Fault Divorce as the primary consideration of judges in deciding divorce cases or generalizing each divorce case using this rule of law is inconsistent with the purpose of marriage (maqāṣid) in fiqh. This paper utilizes a descriptive comparative study to qualitatively analyze and compare the legal principle concept of No-Fault Divorce and its use in religious courts in Indonesia with the values originating from the fiqh mazhab. The study reviews several judges' decisions based on the legal rules of No-Fault Divorce in addition to scholars' books of fiqh mazhab. Knowing the cause of divorce without generalizing the issue could make the judicial process more transparent so that a judge's legal justification can be seen. In general, the divorce decision is used as a basis for determining other judgments related to family matters, such as determining child custody and common property rights. Divorce is not a trivial action without basis since marriage is sacred in religion and Indonesian society. Abstrak: No-Fault Divorce adalah suatu kaidah hukum dalam perceraian yang mengandung maksud bahwa ketika suatu pasangan ingin bercerai, maka keduanya tidak perlu membuktikan sebab atau alasan mereka bercerai didepan pengadilan. Mereka cukup menegaskan bahwa di antara keduanya sudah tidak ada kecocokan, atau terdapat perbedaan yang tidak dapat dikompromikan lagi. Paham ini pertama sekali muncul di California tahun 1970 dan telah digunakan di Indonesia sebagai salah satu pertimbangan hukum materiil hakim dalam perkara perceraian. Penggunaan kaidah hukum No-Fault Divorce sebagai salah satu penguat pertimbangan hakim dianggap sejalan atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam fiqh mazhab. Namun demikian menjadikan No-Fault Divorce sebagai pertimbangan utama hakim dalam memutuskan perkara perceraian atau menyamaratakan setiap kasus perceraian dengan menggunakan kaidah hukum ini dianggap tidak sejalan dengan tujuan pensyariatan (maqāṣid) pernikahan dalam fiqih. Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif komparatif yang dianalisis secara kualitatif dengan cara membandingkan pemahaman konsep kaidah hukum No-Fault Divorce dan penggunaannya pada Pengadilan Agama di Indonesia dengan nilai-nilai yang terkandung dalam fiqh mazhab. Data yang menjadi objek penelitian adalah beberapa putusan hakim yang mencantumkan langsung kaidah hukum No-Fault Divorce dan kitab-kitab fiqh mazhab karya ulama. Kaidah hukum No-Fault Divorce ini kurang relevan dan sejalan dengan nilai-nilai fiqh meskipun dapat mempercepat proses peradilan. Bagaimanapun mengetahui sebab perceraian tanpa menyamaratakan persoalan akan lebih jelas proses mengapa putusan itu diberlakukan dan dan lebih jelas siapa yang salah dan siapa yang benar sehingga terlihat keadilan hukum dari suatu putusan. Karena biasanya putusan perceraian ini akan menjadi dasar bagi penetapan putusan lain terkait dengan hak-hak dalam keluarga seperti hak penetapan hak asuh anak maupun hak harta bersama dan lain sebagainya. Lebih dari itu terjadinya perceraian bukanlah hal yang sepele yang tanpa dasar, karena pernikahan merupakan suatu yang sakral dalam agama dan dalam masyarakat Indonesia. Kata Kunci: No-Fault Divorce, Pertimbangan Hakim, Fiqh Mazhab