Abstrak Latar belakang: Infus whitening atau infus pemutih, menjadi salah satu metode yang populer dalam perawatan kulit untuk mencapai warna kulit yang lebih cerah dan merata. Metode perawatan ini digunakan oleh dokter kecantikan untuk memberikan vitamin C, glutation, kolagen, dll, secara langsung melalui pembuluh darah. Tujuan: Studi ini bertujuan mengetahui tujuan penggunaan obat dan proses infus whitening ditinjau dalam pandangan islam. Metode: Penelitian ini merupakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian deskriptif. Pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, studi pustaka. Informan dalam penelitian ini berjumlah 8 orang dengan kategori informan biasa, informan kunci dan informan pendukung. Hasil: Penelitian ini memberikan gambaran tentang praktik pengelolaan infus pemutih di Klinik X Makassar termasuk tujuan penggunaan, prosedur pelaksanaan dan kebijakan yang diterapkan. Analisis manajemen mencakup aspek keamanan, efektivitas, serta peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan. Sementara itu, perspektif Islam diintegrasikan untuk mengevaluasi kesesuaian praktik ini dengan nilai norma etika Islam terkait kesehatan dan kecantikan. Kesimpulan: Jika tujuan dari infus whitening adalah untuk meningkatkan rasa percaya diri atau memperbaiki kondisi kulit yang bermasalah, dan tujuannya positif, dapat dianggap halal. Namun, jika tujuannya untuk meniru standard kecantikan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam Islam, menjaga kesehatan tubuh dianggap penting. Jika prosedur infus whitening tidak membahayakan kesehatan, dapat dianggap lebih dapat diterima. Abstract Background: Whitening infusion, also known as whitening infusion, has become a popular method in skin care to achieve a brighter and more even skin tone. This treatment method is used by beauty doctors to administer vitamin C, glutathione, collagen, etc., directly through the veins. Objective: This study aims to determine the purpose of using the whitening infusion process medication from an Islamic perspective. Method:This research is a qualitative method with a descriptive research approach. Data collection was carried out by interviews, documentation, literature study. There were 8 informants in this study in the categories of ordinary informants, key informants and supporting informants. Results: This research provides an overview of the practice of managing bleach infusions at Clinic X Makassar including the purpose of use, implementation procedures and policies implemented. Management analysis includes aspects of security, effectiveness, as well as the roles and responsibilities of various parties involved in the management process. Meanwhile, an Islamic perspective is integrated to evaluate the suitability of this practice with Islamic ethical norms regarding health and beauty. Conclusion: Phealth and beauty principles are permitted as long as they do not violate the basic principles of Islamic teachings. If the aim of the whitening infusion is to increase self-confidence or improve the condition of problematic skin, and the aim is positive, it can be considered halal. However, if the goal is purely to imitate beauty standards that are not in accordance with Islamic values, it needs to be considered further. In Islam, maintaining a healthy body is considered important. If the whitening infusion procedure does not harm health, it can be considered more acceptable.