Syarifa Lisa Andriati
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis terhadap Dualisme Kepemilikan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan sebagai Aset Pemerintah Kota Medan (Sengketa Tanah di Kecamatan Medan Petisah) Abd Harris; Faradila Yulistari Sitepu; Syarifa Lisa Andriati
DE LEGA LATA: JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 2 (2021): Juli-Desember
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (498.232 KB) | DOI: 10.30596/dll.v6i2.5965

Abstract

Monopoli tanah dapat dikatakan sebagai penguasaan tanah oleh pihak-pihak tertentu saja sehingga tidak dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Berbagai cara dapat ditempuh dalam rangka meminimalkan dampak negatif tanah sebagai komoditas, diantaranya dengan memberikan status Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai Pasal 35 (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan demikian dapat meminimalisir praktek monopoli tanah. Jangka waktu HGB berlaku 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Implementasi hukum tentang HGB ini tidak memiliki daya berlaku terhadap 200-an masyarakat Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, selaku pemegang HGB. Pemilik HGB vis a vis dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Keresahan masyarakat mencuat ketika permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, ditolak dengan alasan harus ada rekomendasi perpanjangan HGB dari Pemko. Ternyata, Pemko hanya merekomendasikan Hak Sewa lahan b berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Perobahan rekomendasi kepemilikan ini membuat ketidakpastian hukum sehingga masyarakat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Sampai saat ini, Pemko Medan tidak memberikan lagi perpanjangan HGB karena lahan seluas 60 hektar berstatus HPL merupakan aset Pemko Medan yang harus dipelihara sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Warga Medan Petisah harus menguji ke pengadilan tentang dualisme kepemilikan HGB dan HPL demi kepastian hukum dan keadilan