Avis Afdil Sultani
Fakultas Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

“Disparitas Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi” (“Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh”) Avis Afdil Sultani; Ida Keumala Jeumpa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak- Jurnal yang ditulis “Berfokus pada penjelasan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan saksi pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi, dampak yuridis dan sosial terhadap penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi dan hambatan bagi aparat penegak hukum dalam hal mengatasi tindak pidana korupsi,Berdasarkan, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada pelaku kejahatan korupsi dilihat dari tingkat kesalahan pelaku serta kerugian yang timbul dari kejahatan tersebut, selain itu itikad baik pelaku juga menjadi pertimbangan dengan mengembalikan kerugian negara juga menjadi hal yang meringankan sanksi kepada pelaku, dampak yuridis dan sosial terhadap pemberian sanksi penjara kepada pelaku kejahatan korupsi menjadi faktor ketidakpuasan masayrakat. hambatan bagi para penegak hukum dalam mengatasi kejahatan korupsi adalah minimnya SDM baik dan sudah diberikan pembekalan anti korupsi dari segi kualitas maupun kuantitas.” Saran yang diberikan kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah “tidak memberikan pidana penjara kepada pelaku yang relative ringan dikarenakan hal tersebut dapat menimbulkan disparitas yang juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Banda Aceh dan diperlukan adanya harmonisasi dan sinergitas antar penegak hukum wilayah hukum Banda Aceh serta lembaga audit negara dalam mengatasi hambatan yang muncul pada pelaksanaan perkara korupsi.Kata Kunci : Disparitas Pemidanaan, Tindak Pidana, Korupsi.