Abstrak - Penelitian ini bertujuan menjelaskan bentuk perlindungan konsumen atas kesalahan pengiriman barang dalam transaksi jual beli secara online dan upaya Lazada dalam melindungi konsumen terhadap kesalahan pengiriman barang dalam transaksi jual beli secara online pada e-commerce Lazada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan pengiriman barang dan ketidaksesuaian barang dangan spesifikasi yang diperjanjikan kerap terjadi dalam transaksi jual beli secara online. UUPK mengatur mengenai perlindungan kepada konsumen dangan tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha. Pasal 9 UU ITE juga menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik wajib menyediakan informasi yang benar dan lengkap berkaitan dengan syarat kontrak, pelaku usaha, dan produk yang ditawarkan. Pasal 3 PP tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyebutkan mengenai prinsip yang harus diperhatikan oleh para pihak yang melaksanakan transaksi melalui media elektronik. Terdapat dua faktor yang menyebabkan pelaku usaha salah dalam mengirimkan barang konsumen, yaitu faktor situasional dan individual. Walau demikian konsumen juga kerap menjadi alasan kesalahan pengiriman barang karena ketidaktelitiannya sendiri. Upaya Lazada dalam melindungi konsumen dan pelaku usaha tertuang dalam terms of use Lazada yang sudah disiapkan oleh pihak Lazada yang selaras dengan ketentuan UUPK serta tidak bertentangan dengan UU yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Disarankan kepada pemerintah dapat melakukan perubahan terhadap UUPK dengan menambahkan pasal mengenai hak, kewajiban, sanksi dan hal-hal terkait perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli secara online. Lazada selaku penyelenggara layanan disarankan untuk lebih selektif dalam hal pendaftaran penjual yang akan bergabung dengan Lazada, mengingat masih banyaknya kesalahan pengiriman barang yang disebabkan oleh pelaku usaha. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kesalahan Pengiriman, Barang, Online.