Abstrak - Penelitian dilakukan untuk mengetahui pengaturan perlindungan konsumen, tantangan dalam melindungi hak-hak konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa ketika konsumen mengalami kerugian melalui transaksi cross border e-commerce berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi ecommerce dapat ditemui dalam UU ITE yang menjadi dasar pengaturan mengenai e-commerce, UU ITE menjawab permasalahan mengenai perbedaan yuridiksi hukum negara antara pelaku usaha dan konsumen dijelaskan dalam pasal 54 ayat (1) UU ITE yang menjangkau pelaku usaha diluar negri sehingga jangkauan UU ini tidak hanya bersifat lokal saja tetapi juga internasional. Selanjutnya UU PK yang merupakan dasar hukum bagi perlindungan konsumen di Indonesia yang memberikan aturan mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, lalu aturan mengenai transaksi cross border e-commerce tidak diatur secara khusus di Indonesia baik dalam peraturan perundang-undangan ataupun peraturan lainnya. Kemudian dalam hal penyelesaian sengketa transaksi cross border e-commerce UU PK memberikan penyelesaian sengketa berupa litigasi dan non litigasi, menurut UU ITE penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan kepada pihak penyelenggara transaksi online yang dilakukan diluar pengadilan yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Disarankan pemerintah segera membentuk pengaturan khusus mengenai transaksi cross border ecommerce, dimana di harapkan pengaturan ini memberikan perlindungan terutama kepada hak-hak konsumen. Disamping itu memberi penegasan bagi E-Commerce untuk mencamtukan klausula pilihan hukum di dalam Terms and Conditions of use yang terlampir sebagai kontrak standar antara konsumen dan pelaku usaha. Agar dikemudian hari ketika terjadi perselisihan dapat menggugat ganti rugi menggunakan hukum positif di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Transaksi, Cross Border E-Commerce.