Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBATASAN PENGGUNAAN MEDIA SOCIAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU Bachtiar Bachtiar
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 2 (2020): IUS CONSTITUENDUM SISTEM PEMILU TAHUN 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (596.712 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i2.244

Abstract

Penulisan artikel untuk ditujukan untuk menjawab justifikasi teoritik adanya pembatasan penggunaan media sosial oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam dimensi konstitusi, setiap orang memiliki kebebasan berekspresi untuk menyampaikan opini, pandangan atau gagasan, hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui media apapun, sepanjang tidak bertentangan dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum. Oleh karena itu, tindakanpemerintah melakukan pembatasan media sosial bukanlah diartikan sebagai tindakan pemerintah yang sewenang-wenang atau otoriter, melainkan dapat dipandang sebagai tindakan yang absah menurut hukum.Pembatasan penggunaan media internet atau media sosial oleh pemerintah dapat dibenarkan sepanjang dilakukan atas dasar alasan penegakan hukum dan alasan ketertiban umum dan keamanan nasional.