Marthin Hisar Rajagukguk
Universitas Prima Indonesia, Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENIRUAN MEREK Marthin Hisar Rajagukguk; Jimi Andreas Sitepu; Harapan Situmorang; Yanti Agustina
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2582

Abstract

Merek atau brand diidentikkan dengan coretan atau garis yang membentuk pola yang menandakan bahwa merek yang terdapat pada satu jenis objek berbeda dengan objek lainnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia baru menyadari pentingnya kemasan bagi produk perdagangan yaitu merek pada tahun 1961 dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur mengenai merek yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek dan Merek Dagang. Pada tahun 2016, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual mengeluarkan undang-undang yang direvisi dari UU sebelumnya menjadi UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Prinsipnya, jika ingin melegitimasi sebuah merek, Anda harus memperhatikan prosedur yang berlaku. Merek yang ingin dilegitimasi melalui pendaftaran tersebut harus diyakini bukan merupakan hasil penjiplakan merek lain. Akibat hukum yang terjadi jika merek ditiru adalah permintaan pembatalan berupa penghapusan merek yang dilakukan oleh pemegang hak merek yang merasa ditiru. Akan timbul merek yang telah didaftarkan dan diterima oleh instansi terkait yang namanya merupakan hak merek yang dipegang oleh pihak yang memiliki merek tersebut. Pemegang merek juga dapat mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap merek yang dianggapnya mirip dengan merek yang dimilikinya, tidak hanya gugatan tetapi pemegang merek juga dapat melakukan tindakan pidana. Maka dalam hal ini putusan hakim menolak gugatan Ruben Onsu sudah benar dan sesuai dengan UU Merek karena merek tergugat telah melalui proses sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu proses pemeriksaan formalitas, pemeriksaan pengumuman dan pemeriksaan substantif, sebagaimana serta memperoleh persetujuan Menteri untuk menerbitkan sertifikat.