Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Arsya Yustisia Zahra; Ani Triwati; Muhammad Iftar Aryaputra; Feri Abraham
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 6 No. 3 (2023): DECEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v6i3.6758

Abstract

The purpose of this study is to analyze the restorative justice approach as an alternative to solving corruption by returning state financial losses which are efforts to recover from perpetrators of corruption. The restorative justice approach is a popular approach in recent years, it is possible that this approach can be implemented in corruption crimes. This study uses a normative juridical method with descriptive analytical research specifications. The results of this study indicate that the indicator of restorative justice here is the return of state financial losses. Meanwhile, Article 4 of the PTPK Law regulates the recovery of these losses does not eliminate the punishment of perpetrators of corruption which can be interpreted that Article 4 does not provide loopholes in the application of restorative justice. The application of restorative justice is interpreted not to erase the punishment of the perpetrator but rather to return state finances so that it does not conflict with Article 4, because it will be considered by the judge in imposing a sentence as a mitigating factor. Based on the research results, it is possible to have a restorative justice approach to solve corruption crimes based on SEJA. However, there are several requirements that have been regulated in the SEJA with the criteria of considering small losses, a sense of public awareness that returns state financial losses, and not being continuous. Restorative justice aims at recovering state finances so that the judicial process can stop and can also be followed up. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana korupsi dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang merupakan upaya pemulihan dari pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa indikator adanya keadilan restoratif disini adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Sedangkan, Pasal 4 UU PTPK mengatur pengembalian kerugian tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi yang dapat diartikan bahwa Pasal 4 tidak memberikan celah dalam penerapan keadilan restoratif. Penerapan keadilan restoratif dimaknai tidak menghapus dipidananya pelaku tetapi lebih kepada pengembalian keuangan negara sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 4, karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman sebagai faktor yang meringankan. Berdasarkan hasil penelitian dimungkinkan adanya pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaiakan tindak pidana korupsi yang didasarkan pada SEJA. Namun terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur dalam SEJA tersebut dengan kriteria yaitu mempertimbangkan kerugian kecil, adanya rasa kesadaran masyarakat yang mengembalikan kerugian keuangan negara, dan tidak bersifat terus menerus. Keadilan restoratif bertujuan sebagai pemulihan keuangan negara sehingga proses peradilan dapat berhenti dan dapat pula ditindaklanjuti. 
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU BERUSAHA MENGGERAKKAN ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN KEJAHATAN MAKAR DALAM PUTUSAN NOMOR 1116/Pid.B/2019/PN JKT.PST Sandy Yudha Saktiawan; Ani Triwati; Subaidah Ratna Juita
Semarang Law Review (SLR) Vol. 3 No. 2 (2022): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v3i2.5545

Abstract

Dalam penelitian berjudul Pemidanaan Terhadap Pelaku Berusaha Menggerakkan Orang Lain untuk Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kejahatan Makar dalam Putusan Nomor 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst , bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap pelaku berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan makar dan pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis yang diperoleh dari studi pustaka. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan makar dalam Putusan Nomor 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst didasarkan pada dakwaan yaitu Pasal 104 dan Pasal 110 KUHP, pembuktian, tuntutan, pembelaan, dan juga unsur-unsur Pasal terpenuhi. Dalam Putusan Nomor 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 104 KUHP jo pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP, dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan 5 hari. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana meliputi pertimbangan yuridis dan non yuridis.