Kehadiran saksi instrumenter dalam pembuatan akta autentik merupakan syarat formal yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), namun kewajiban mereka dalam menjaga kerahasiaan isi akta belum secara tegas diatur dalam norma hukum positif. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kerentanan informasi yang bersifat rahasia dan strategis dalam akta notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan tanggung jawab saksi instrumenter dalam perspektif kerahasiaan akta notaris serta menggagas kebutuhan reformulasi hukum sebagai solusi atas kekosongan norma. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sifat preskriptif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, serta doktrin hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara praktik saksi instrumenter hanya bertugas secara administratif, namun aksesnya terhadap isi akta menuntut pengakuan tanggung jawab hukum atas kerahasiaan informasi. Ketiadaan norma eksplisit menimbulkan potensi pelanggaran hukum yang tidak dapat dimitigasi secara adil. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya pembentukan norma hukum baru yang menetapkan kewajiban saksi instrumenter dalam menjaga rahasia akta, demi menjamin perlindungan hukum, integritas profesi notaris, dan kepercayaan publik terhadap sistem kenotariatan