Perundingan yang telah dilakukan oleh pengusaha maupun gabungan para pengusaha dengan serikat pekerja sebelumnya tidak mencapai kesepakatan, maka pihak yang bersengketa akan dilanjutkan melalui perundingan tripartit. andaikan para pihak setuju, maka perjanjian bersama akan diciptakan dan dikukuhkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di tempat perusahaan tersebut adanya. Mediasi adalah alat alternatif dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang bersengket, Mediasi dibagi menjadi 2 yakni diluar serta didalam pengadilan. Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif melalui statute approach hingga penulisan tersebut mengacu pada konsep yang ada dan nyata untuk mengupas hal yang memiliki hubungan dengan permasalahan yang hendak di ungkap terkhusus yang berhubungan dengan permasalahan industrial ditinjau melalui undang-undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pada Dasarnya lebih baik segala perselisihan pada hubungan industrial lebih baik diselesaikan dalam bentuk musyawarah untuk menghasilkan mufakat sebagai jalan damai nya. Mediator yang merupakan disebut pihak selanjutnya atau ketiga yang independen mengayomi kebutuhan pihak-pihak yang mempunyai sengketa. Kata kunci: Perselisihan, Mediator, Hubungan Industrial