Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Peran Mediator Dalam Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi

Ahmad Julkipli (Universitas singaperbangsa karawang)
Imam Budi Santoso (universitas singaperbangsa karawang)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2023

Abstract

Perundingan yang telah dilakukan oleh pengusaha maupun gabungan para pengusaha dengan serikat pekerja sebelumnya tidak mencapai kesepakatan, maka pihak yang bersengketa akan dilanjutkan melalui perundingan tripartit. andaikan para pihak setuju, maka perjanjian bersama akan diciptakan dan dikukuhkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di tempat perusahaan tersebut adanya. Mediasi adalah alat alternatif dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang bersengket, Mediasi dibagi menjadi 2 yakni diluar serta didalam pengadilan. Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif melalui statute approach hingga penulisan tersebut mengacu pada konsep yang ada dan nyata untuk mengupas hal yang memiliki hubungan dengan permasalahan yang hendak di ungkap terkhusus yang berhubungan dengan permasalahan industrial ditinjau melalui undang-undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pada Dasarnya lebih baik segala perselisihan pada hubungan industrial lebih baik diselesaikan dalam bentuk musyawarah untuk menghasilkan mufakat sebagai jalan damai nya. Mediator yang merupakan disebut pihak selanjutnya atau ketiga yang independen mengayomi kebutuhan pihak-pihak yang mempunyai sengketa. Kata kunci: Perselisihan, Mediator, Hubungan Industrial

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...