Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa, untuk mengetahui kendala-kendala dan faktor pendukung dalam pengelolaan dana desa pada Tahun Anggaran 2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara semi-terstruktur, studi lapangan dan studi literatur. Wawancara dilakukan pada pihak pemerintah desa sebagai pihak penyelenggara pemerintahan dan pengelola dana desa yaitu kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan dan juga ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pihak yang menjadi perwakilan dari masyarakat. Pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah desa Parura Jaya sangat mendukung adanya Good Governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan Dana Desa yang diterapkan oleh pemerintah desa Parura Jaya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dimana mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sampai dengan penatausahaan dan pengawasan telah dilaksanakan dengan baik. Kepatuhan dalam pengelolaan Dana Desa yang di terapkan oleh pemerintah menunjukkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa, yang secara teknis maupun administrasi sudah berjalan dengan baik. Adapun kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa adalah a) kemampuan sumber daya perangkat desa yang masih rendah, b) kondisi tak terduga sehingga mempengaruhi kelancaran pembangunan, c) kurangnya dukungan masyarakat, d) telatnya pencairan dana desa dan e) kebijakan pemerintah yang selalu berubah, sehingga pengelolaan dana desa masih kurang maksimal.