Artikel ini dilatarbelakangi adanya Pretest Online yang dilaksanakan secara mandiri oleh KUA Junrejo Kota Batu. Pretest ini bukanlah bagian dari persyaratan pernikahan. Tetapi dengan adanya soal yang diberikan bisa menjadi stimulus secara mandiri agar calon pengantin mau belajar persoalan tentang pernikahan dan persoalan rumah tangga. Sesuai dengan Juklak Bimbingan Perkawinan Pranikah 379 . artikel ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, artikel ini bertujuan mengetahui efektivitas Pretest Online Bagi calon pengantin di KUA Junrejo. Data yang diperoleh dalam penelitian ini yakni menggunakan metode wawancara dengan narasumber yang sudah melaksanakan pretest online yang dilaksanakan Oleh KUA Junrejo dan Petugas KUA Junrejo. Data yang diperoleh dari lapangan diolah dan dianalisis. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah dapat diketahui bahwa Pelaksanaan pretest online bagi calon pengantin di KUA Junrejo sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan. Semua calon pengantin yang diberikan soal pretest semua mengumpulkan dengan baik, dan untuk efektivitas pretest online bagi calon pengantin ini juga efektif terhadap para calon pengantin untuk menambah wawasan kerumahtanggaan, untuk itu kegiatan ini perlu dilanjutkan karena calon pengantin mendapatkan bekal ilmu, Belum efektif karena belum memenuhi 5 faktor efektifitas menurut teori Soerjono Soekanto karena pretest online merupakan inisiasi kepala KUA itu sendiri jadi membuat kekosongan dalam faktor hukum karena tidak adanya peraturan atau UU yang mengaturnya.