Thoyyibatul Afiyah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Perkawinan Sirri Karena Perselingkuhan Thoyyibatul Afiyah; Miftahudin Azmi
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 4 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i4.2831

Abstract

Perkawinan sirri bukan merupakan fenomena baru dalam masyarakat. Namun pada saat ini perkawinan sirri kerap dijadikan pelarian bagi pihak yang melakukan perselingkuhan. Dari pengamatan tokoh masyarakat, di Desa Kalisat terdapat dua dusun yang kurang lebih dari 7 kepala keluarga yang melakukan perkawinan sirri karena perselingkuhan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perkawinan sirri karena perselingkuhan dan bagaimana pandangan tokoh masyarakat terhadap pelaksanaan perkawinan sirri tersebut. Penilitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, sumber data diperoleh dari wawancara dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan perkawinan sirri dilakukan oleh pria yang sudah beristri dengan seorang wanita dewasa, baik masih gadis atau setelah janda, dan perkawinan sirri tersebut sudah memenuhi semua ketentuan syari’at yang berlaku seperti hadirnya mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, dan ijab qabul. Akan tetapi pelaksanaanya hanya diketahui oleh kalangan terbatas atau hanya diketahui keluarga dari pihak yang dinikahi sirri saja. Adapun pandangan tokoh masyarakat di Desa Kalisat menjelaskan bahwa tidak setuju dengan pelaksanaan perkawinan sirri tersebut tapi tidak menolak juga, karena ada faktor dimana tokoh masyarakat bisa menerima dan karena memang secara Agama telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan seperti hadirnya mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, dan ijab qabul.