Usaha-usaha pencegahan dari pemerintah telah dilakukan denganmaksimal, salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantaran KorupsiRepublik Indonesia yang disingkat dengan KPK, yang didirikan pada 29Desember 2003 berdasarkan kepada Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2002. Dan juga adanya tindak pidana korupsi telah dijelaskandalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.Darisudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besarmemenuhiunsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan,kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pentingnya Pendidikan anti korupsi sebagai suatu upaya pencegahan korupsi,misalnya denganmenggambarkanmenguatnya konsep korupsi dan anti korupsi dalamberbagai perspektif keilmuan, dilaksanakannya Pendidikan Anti Korupsi di sekolahsekolagh dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi serta pelatihan anti korupsi diinstansi-instansi pemerintah dan lain sebagainya. Juga menekankan peran generasimuda dalam memberantas korupsi, yaitu sebagai agen of change, yang dimuali darimemperkuat integritas diri sendiri.Bentuk-bentuk Perilaku Koruptif dalam Masyarakat yaitu Pelanggaran lalulintas, suap menyuap untuk mempermudah urusan dan lain sebagainya, peraturanyang dibuat-buat untuk menghalalkan segala cara, memberikan tps kepada aparanpelayanan public, kebiasaan terlambat dalam melaksanakan tugas dan lainnya.