This Author published in this journals
All Journal Jurnal Selat
Laurensius Arliman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya di Indonesia Laurensius Arliman
Jurnal Selat Vol. 5 No. 2 (2018): JURNAL SELAT
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (862.649 KB) | DOI: 10.31629/selat.v5i2.320

Abstract

Sebelum VOC datang, Indonesia menggunakan hukum adat sebagai hukum positif di daerah nusantara, ditaati dan dilaksanakan sebagai suatu adat kebiasaan, secara turun temurun dihormati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa. Masuknya VOC ke Indonesia, masyarakat asing mulai memberi perhatian terhadap hukum adat. Pada masa ini Hukum Barat (Belanda) mulai digunakan walaupun pada awalnya hanya digunakan untuk daerah pusat pemerintahan Kompeni sedangkan untuk daerah yang belum dikuasai dapat menggunakan hukum adat mereka atau bagi yang mau tunduk pada hukum Belanda diperbolehkan. Hukum adat dipakai sebagai sinonim hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legeslatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Provinsi dan seterusnya), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim, hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota-kota maupun di desa-desa. Hukum adat yang dikondisikan sebagai solusi kekosongan hukum disyaratkan sebagai hukum yang tak bertentangan dengan perundang-undangan. Hukum adat memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan hukum posisif Indonesia, yaitu untuk keadilan, pengendalian sosial, mengusahakan kebaikan sebagai tujuan bersama. Hukum adat keberadaanya telah diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia yang disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai salah satu hukum yang resmi. Serta dapat digunakan secara resmi di masyarakat, di samping penggunaan hukum dan peraturan yang di buat oleh pemerintah.