This Author published in this journals
All Journal Jurnal Selat
Mogi Ksatria Prayogi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penurunan Status Hak Kepemilikan Atas Tanah Dari Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Akibat Penyertaan Modal di Perseroan Terbatas Mogi Ksatria Prayogi; Rusdianto Sesung
Jurnal Selat Vol. 5 No. 2 (2018): JURNAL SELAT
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (860.389 KB) | DOI: 10.31629/selat.v5i2.555

Abstract

Tanah seringkali dipergunakan sebagai modal saham dalam pendirian Perseroan terbatas karena pertimbangan dari nilai ekonomisnya karena tanah mempunyai nilai yang terus meningkat dalam kurun waktu tertentu dan cenderung tidak akan mengalami kemerosotan. Penggunaan tanah sebagai modal dalam Perseroan Terbatas tidak lepas dari masalah dikarenakan adanya berbagai macam hak atas tanah khususnya berkaitan dengan Hak Milik atas tanah. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang ratio legis tidak diberikannya hak milik atas tanah bagi Perseroan Terbatas dan akibat hukum status hak milik atas tanah yang dijadikan penyertaan modal dalam Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ratio Legis tidak diperbolehkannya Perseroan Terbatas mempunyai tanah dengan hak milik untuk menghindari penyelundupan-penyelundupan terhadap batas maksimum pemilikan tanah. Hak Milik atas tanah yang dialihkan melalui penyertaan kedalam perusahaan harus terlebih dahulu diturunkan haknya menjadi hak guna bangunan agar Perseroan Terbatas sebagai menjadi subyek hukum yang menerima peralihan hak tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai pemegang hak atas tanah. Tidak dipenuhinya persyaratan tersebut menyebabkan terjadinya cacat administrasi yang dapat mengakibatkan dibatalkannya hak atas tanah yang bersangkutan dan status tanah menjadi tanah negara.