This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Ikka Puspitasari
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DENGAN POLA (BOT) BUILD OPERATE TRANSFER DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL (Studi Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo) Ikka Puspitasari; Budi Santoso
LAW REFORM Vol 14, No 1 (2018)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (109.836 KB) | DOI: 10.14710/lr.v14i1.20237

Abstract

Pengadaan infrastruktur itu dibutuhkan dana yang sangat besar. Seiring dengan berjalannya waktu perlu diadakan perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan swasta, yakni dengan melakukan perjanjian Build Operate Transfer (BOT) merupakan suatu konsep, dimana proyek dibangun atas biaya sepenuhnya dari perusahaan swasta, beberapa perusahaan swasta, ataupun kerjasama dengan BUMN.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Metode pendekatan Yuridis Empiris bertujuan untuk menggambarkan secara sistematik terhadap objek penelitian yang menunjukkan bagaimana tentang perjanjian kerjasama pemerintah dengan swasta. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa Perjanjian kerja sama pemerintah dan swasta dalam pola build operate and transfer (BOT). Pemerintah dalam hal ini dilakukan oleh Badan Usaha Pengusahaan Jalan Tol telah melakukan kewajiban dengan menyediakan fasilitas berupa lahan sedangkan pihak dalam hal ini PT. Trans Marga Jateng adalah sebagai Perusahaan Pengusahaan Jalan Tol berdasarkan Perjanjian Penguasahaan Jalan Tol (PPJT) PT. Trans Marga Jateng melakukan kewajibannya berupa pembangunan (build) dan melakukan Perencanaan Pendanaan, Perencanaan Teknik, Pelaksanaan Teknik, Pelaksanaan Kontruksi, Pengoperasian, Dan Pemeliharaan Jalan Tol agar bernilai ekonomi (operation). Berakhir perjanjian selama 45 tahun, maka tanah dan gedungnya dikembalikan kepada Pemerintah.