This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Budi Santoso
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DENGAN POLA (BOT) BUILD OPERATE TRANSFER DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL (Studi Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo) Ikka Puspitasari; Budi Santoso
LAW REFORM Vol 14, No 1 (2018)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (109.836 KB) | DOI: 10.14710/lr.v14i1.20237

Abstract

Pengadaan infrastruktur itu dibutuhkan dana yang sangat besar. Seiring dengan berjalannya waktu perlu diadakan perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan swasta, yakni dengan melakukan perjanjian Build Operate Transfer (BOT) merupakan suatu konsep, dimana proyek dibangun atas biaya sepenuhnya dari perusahaan swasta, beberapa perusahaan swasta, ataupun kerjasama dengan BUMN.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Metode pendekatan Yuridis Empiris bertujuan untuk menggambarkan secara sistematik terhadap objek penelitian yang menunjukkan bagaimana tentang perjanjian kerjasama pemerintah dengan swasta. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa Perjanjian kerja sama pemerintah dan swasta dalam pola build operate and transfer (BOT). Pemerintah dalam hal ini dilakukan oleh Badan Usaha Pengusahaan Jalan Tol telah melakukan kewajiban dengan menyediakan fasilitas berupa lahan sedangkan pihak dalam hal ini PT. Trans Marga Jateng adalah sebagai Perusahaan Pengusahaan Jalan Tol berdasarkan Perjanjian Penguasahaan Jalan Tol (PPJT) PT. Trans Marga Jateng melakukan kewajibannya berupa pembangunan (build) dan melakukan Perencanaan Pendanaan, Perencanaan Teknik, Pelaksanaan Teknik, Pelaksanaan Kontruksi, Pengoperasian, Dan Pemeliharaan Jalan Tol agar bernilai ekonomi (operation). Berakhir perjanjian selama 45 tahun, maka tanah dan gedungnya dikembalikan kepada Pemerintah.
URGENSI REKONSTRUKSI HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA Margaretha Rosa Anjani; Budi Santoso
LAW REFORM Vol 14, No 1 (2018)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (106.343 KB) | DOI: 10.14710/lr.v14i1.20239

Abstract

Pada era ekonomi digital, penggunaan media internet sebagai sarana perdagangan secara elektronik (e-commerce) mengalami perkembangan  yang signifikan . Keberadaan regulasi e-commerce  di indonesia  belum secara komprehensif  dalam  memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku e-commerce.Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu tentang aspek pengaturan hukum bagi pelaksaan e-commerce di Malaysia dan di Indonesia dan tentang pengaturan e-commerce yang diharapkan yang dapat diterapkan di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakanadalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, dimana penelitian hukum ini menekankan pada penelaahan dokumen-dokumen hukum dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan hukum di bidang e-commerce pada dasarnya telah diatur dan diakui di Indonesia, namun pengaturan tersebut masih secara parsial atau sebagian dari kegiatan e-commerce, Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur secara spesifik aturan-aturan dasar dan infrastruktur-infrastruktur teknis yang mendukung realisasi e-commerce. Sedangkan Malaysia telah memiliki peraturan khusus bagi pelaksanaan e-commerce. Dimana undang-undang ini mengakomodir undang-undang lainnya yang mendukung pelaksaan e-commerce. Saran yang dapat diberikan melalui hasil penelitian ini adalah diperlukannya undang-undang khusus yang mengatur e-commerce untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pihak yang bertransaksi secara elektronik dan dapat membangun sistem penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution.