This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Anna Maria Salamor
PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNDIP

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ABORTUS PROVOCATUS KARENA KEGAGALAN ALAT KONTRASEPSI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL Anna Maria Salamor; RB Sularto; Nur Rochaeti
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (109.959 KB) | DOI: 10.14710/lr.v11i2.15762

Abstract

Di Indonesia Abortus Provocatus lebih populer disebut aborsi. Dalam KUHP  aborsi dilarang dengan alasan apapun, namun dalam undang-undang Kesehatan  diberikan pengecualian dilakukan aborsi dengan alasan indikasi kedaruratan medis. Berdasarkan pokok pemikiran diatas, maka dapat dirumusakan beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam hukum nasional saat ini, bagaimanakah pengaturan abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam perspektif pembaharuan hukum nasional di masa yang akan datang. Metode pendekatan yuridis komparatif yaitu dilakukan dengan perbandingan terhadap peraturan perundangan di beberapa Negara asing yang berhubungan dengan kesehatan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam hukum nasional saat ini belum memberikan jaminan bagi perlindungan kesehatan masyarakat. Abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengaturan aborsi di beberapa KUHP asing sebagai bahan untuk melakukan pembaharuan hukum serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Saran yang dapat disampaikan adalah penguguran kandungan bukanlah langkah terbaik yang dapat dipilih tetapi dalam kondisi yang membahayakan kesehatan sebaiknya perlu pengaturan yang memberi rasa perlindungan dan jaminan kesehatan ibu hamil.