This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Tri Novita Sari Manihuruk
PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNDIP

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK ANAK KORBAN PHEDOFILIA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI TENTANG PENANGANAN KASUS KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI POLRESTABES SEMARANG Tri Novita Sari Manihuruk; Nur Rochaeti
LAW REFORM Vol 12, No 1 (2016)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (83.863 KB) | DOI: 10.14710/lr.v12i1.15845

Abstract

Phedofilia merupakan bentuk tindak pelanggaran terhadap hak anak yang tergolong keji dan jahat. Anak sebagai korban Phedofilia sangat dirugikan, sebab hak-hak korban kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu korban membutuhkan perhatian dan perlindungan hukum secara maksimal. Untuk mewujudkan perlindungan hak anak sebagai korban Phedofilia diperlukan suatu upaya yang rasional, yaitu dengan kebijakan perlindungan hukum khususnya di Polrestabes semarang. Perlindungan terhadap hak-hak anak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk-bentuk perlindungan terhadap anak korban yaitu mendapatkan rehabilitasi medis, Psikososial, restitusi, konseling dan segala bentuk perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pelaksanaan Pemenuhan Hak-Hak Anak Sebagai Korban Phedofilia dalam Tahap Penyidikan Pada Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Semarang dilaksanakan berdasarkan SOP dan Undang-Undang, yaitu berupa: sharing, orangtua korban didampingi dalam pembuatan laporan, korban didampingi oleh orangtua ketika melakukan pemeriksaan, mendapatkan bantuan pelayanan medis, mendapatkan bantuan konseling dan psikiater, korban dijauhkan dari tersangka, identitas korban dirahasiakan/ tidak dipublikasikan. Perlindungan hak anak korban Phedofilia pada masa yang akan datang dikaji dari studi komparasi negara Malaysia dan Singapura serta studi Pembaharuan KUHP 2015 dan Undang-Undang (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Tahun 2016).