Heru Julianto
NIM. E1012161102

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK Heru Julianto; Elyta Elyta; Bima Sujendra
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 11, No 4 (2022): PUBLIKA, EDISI DESEMBER 2022
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v11i4.2993

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak No 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Adapun metode penelitian ini adalah kualitatif. Permasalahan masih maraknya anak - anak di bawah umur yang di eksploitasi untuk menjadi pengemis di perempatan lampu merah menjadi topik menarik untuk di teliti. Proses pelaksanaan Implementasi di bedah menggunakan model implementasi Edward III (dalam Agustino 2017, 135) 1) Komunikasi, Implementasi yang efektif akan terlaksana, jika para pembuat kebijakan mengetahui mengenai apa yang mereka kerjakan. 2) Sumber Daya, syarat berjalannya suatu organisasi adalah kepemilikan terhadap sumberdaya (resources) yang mumpuni. 3) Disposisi, jika para pelaksana mempunyai dukungan terhadap implementasi kebijakan maka implementasi kebijakan akan terlaksana dengan baik. 4) Struktur Birokrasi, Implementasi kebijakan yang sangat kompleks menuntut adanya kerjasama banyak pihak. Maka diperlukan struktur birokrasi yang kondusif. Hasil penelitian ini menunjukan faktor yang mempengaruhi kurang maksimalnya Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak No 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kemudian saran bagi penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Komunikasi, di harapkan kepada pelaksana kebijakan agar tepat dalam melakukan komunikasi penyampaian informasi terkait kebijakan, 2) Sumberdaya, di harapkan untuk lebih meningkatkan jumlah petugas pelaksana kebijakan, 3) Disposisi, di harapkan untuk tetap berkomitmen dalam melaksanakan kebijakan, 4) Struktur Birokrasi, tetap melakukan pembagian tugas sesuai dengan aturan atau petunjuk teknis yang ada..Kata Kunci: Implementasi, Perlindungan Anak.