This Author published in this journals
All Journal Abdi-Dharma
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pre Test Dan Post Test Pelatihan Pajak Koperasi Pada Koperasi Kita Maju Bersama Irwan Irwan; Ari Nuratriningrum; Suharto Mulyanta; Mikael Tanuwiharja Surjana; Yuri Yandhi
Abdi Dharma Vol. 1 No. 2 (2021): Abdi Dharma: Optimasi penyediaan internet, Literasi keuangan, Pajak koperasi, K
Publisher : LP3kM Universitas Buddhi Dharma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.771 KB) | DOI: 10.31253/ad.v1i2.701

Abstract

Pajak sebagai salah satu sumber pemerintah daerah, oleh pemerintah dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan umum. Pelaku kegiatan usaha dalam bentuk koperasi termasuk dalam subjek pajak di Indonesia. Sejenis dengan Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, yayasan, kongsi dan Firma, koperasi merupakan bagian dari subjek pajak Badan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pajak Penghasilan yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Kewajiban perpajakan untuk koperasi adalah setalah mendapat NPWP koperasi jenis apapaun mempunyai kewajiban pajak penghasilan. Jenis pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 dan PPh Final Pasal 4 (2). Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenakan atas penghasilan orang pribadi dari pekerja, atau jasa yang dilakukan atas kegiatan simpan pinjam