Abdi-Dharma
Vol. 1 No. 2 (2021): Abdi Dharma: Optimasi penyediaan internet, Literasi keuangan, Pajak koperasi, K

Pre Test Dan Post Test Pelatihan Pajak Koperasi Pada Koperasi Kita Maju Bersama

Irwan Irwan (Universitas Buddhi Dharma)
Ari Nuratriningrum (Universitas Buddhi Dharma)
Suharto Mulyanta (Universitas Buddhi Dharma)
Mikael Tanuwiharja Surjana (Universitas Buddhi Dharma)
Yuri Yandhi (Universitas Buddhi Dharma)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2021

Abstract

Pajak sebagai salah satu sumber pemerintah daerah, oleh pemerintah dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan umum. Pelaku kegiatan usaha dalam bentuk koperasi termasuk dalam subjek pajak di Indonesia. Sejenis dengan Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, yayasan, kongsi dan Firma, koperasi merupakan bagian dari subjek pajak Badan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pajak Penghasilan yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Kewajiban perpajakan untuk koperasi adalah setalah mendapat NPWP koperasi jenis apapaun mempunyai kewajiban pajak penghasilan. Jenis pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 dan PPh Final Pasal 4 (2). Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenakan atas penghasilan orang pribadi dari pekerja, atau jasa yang dilakukan atas kegiatan simpan pinjam

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ad

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Industrial & Manufacturing Engineering Materials Science & Nanotechnology Social Sciences

Description

Abdi-Dharma diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Buddhi Dharma (LP3kM) adalah peer-reviewed journal yang memuat artikel-artikel ilmiah dari berbagai disiplin ilmu yang diadopsi dalam berbagai aktivitas pengabdian kepada masyarakat. ...