Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak privasi konsumen dalam penerapan Payment ID dalam hukum positif Indonesia, dan untuk menganalisis standar perlindungan yang harus di penuhi terkait hak privasi dalam penerapan Payment ID dalam taransaksi digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Komparatif (Comparative Approach). Payment ID sebagai inovasi Bank Indonesia dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang dirancang untuk mengintegrasikan transaksi keuangan melalui identitas pembayaran tunggal berbasis NIK. Meskipun menawarkan efisiensi dan kemudahan dalam sistem pembayaran digital, penerapannya berpotensi menimbulkan risiko terhadap privasi konsumen melalui pemusatan dan pemrosesan data pribadi secara luas. Penerapan Payment ID dalam transaksi digital harus dibangun di atas standar perlindungan privasi yang kuat melalui pembentukan norma yang berlandaskan nilai keadilan dan kepastian hukum, serta prinsip transparansi, pembatasan tujuan, akuntabilitas, non-diskriminasi, dan keadilan digital. Dalam praktiknya, standar yang harus dipenuhi meliputi legalitas yang jelas, minimalisasi data, keamanan data, perlindungan hak subjek data, pembatasan potensi penyalahgunaan data, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan hak yang efektif.