Rifanto Bin Ridwan
Institut Agama Islam Negeri IAIN Curup

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN KRITIS SANKSI HUKUM ADAT REJANG KEPAHIANG TERHADAP PELAKU PERZINAHAN Ferik Leorisando; Rifanto Bin Ridwan; Hasep Saputra
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 16, No 6 : Al Qalam (November 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v16i6.1364

Abstract

Lembaga adat rejang kepahiang merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat adat sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Selain itu lembaga adat dan lembaga kutei desa berfungsi Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya serta Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial keadatan dan keagamaan termasuk penerapan proses sanksi hukum adat terhadap pelaku perzinahan. Rumusan masalah penilitian yaitu Bagaimana lembaga adat rejang kepahiang melaksanakan penerapan proses sanksi hukum adat rejang kepahiang terhadap pelaku perzinahan dan Mengapa sanksi hukum adat Rejang Kepahiang yang diterapkan kepada pelaku perzinahan tidak efektiv. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif .Penelitian ini dialkukan di lembaga adat rejang kepahiang dan beberapa lembaga kutei Desa, Tehnik pengumpulan data dialkukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lembaga adat rejang kepahiang dan lembaga kutei desa sejauh ini sudah menerapkan sanksi hukum adat terhadap pelaku perzinahan namun ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala dalam menerapkan hukum adat yakni adanya hukum positif seperti Undang – Undang perlindungan Hak Azazi Manusia Sehinga Ada beberapa Sanksi adat yang tidak bisa diterarpakan, dan dipandang perlu adanya payung hukum seperti Peraturan daerah Ataupun Peraturan desa yang kuat suapaya pada saat sanksi hukum adat diterapkan tidak berbenturan dengan Hukum Positif