As a form of human trafficking that utilizes technological developments, especially the internet, cybersex trafficking has become one of the crimes that has experienced a significant increase, especially during the COVID-19 pandemic, when most of people around the world do their activities at home. The pandemic has prompted perpetrators to take adaptive steps in the modus operandi and trap the victims. In fact, Indonesia already has a series of regulations that are expected to reduce and even eliminate the crime of cybersex trafficking. However, to support the regulation, it is necessary to have preventive measures that are not only focused on regulations, but also aspects of behavior which are the fundamental values of progressive law, as initiated by Satjipto Rahardjo. Because the presence of various terms used in cybersex trafficking as well as the development of the current modus operandi of perpetrators, it is important to direct the internet users toward behavior that can avoid the potential for being victim, so preventive measures can be effective. The priority effort offered is to encourage internet literacy so that targets and perpetrators do not meet in cyberspace, intimate communication does not occur, and then targets are not trapped and not bound to perpetrators. Additional efforts can be considered are by encouraging internet users to not publish all of their personal information on the internet and providing active parental supervision. Those efforts are then supported by strict regulation of internet platforms by the government. Abstrak Sebagai bentuk kejahatan perdagangan orang yang memanfaatkan perkembangan teknologi khususnya internet, cybersex trafficking telah menjadi salah satu kejahatan yang mengalami peningkatan signifikan terutama pada masa pandemi covid-19, ketika sebagian besar warga dunia beraktivitas di dalam rumah. Pandemi telah mendorong pelaku untuk melakukan langkah adaptif dalam modus operandi dan menjerat korbannya. Indonesia sesungguhnya telah memiliki serangkaian peraturan yang diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kejahatan cybersex trafficking. Namun untuk melengkapinya, dibutuhkan langkah pencegahan yang tidak hanya terfokus terhadap peraturan, tetapi turut menyentuh pada aspek perilaku yang menjadi nilai fundamental dari hukum progresif, sebagaimana digagas oleh Satjipto Rahardjo. Hadirnya beragam istilah yang digunakan dalam aktivitas kejahatan cybersex trafficking serta berkembangnya modus operandi pelaku saat ini, maka langkah pencegahan akan berdampak baik jika perilaku pengguna internet diarahkan agar terhidar dari potensi menjadi korban. Upaya prioritas yang ditawarkan adalah dengan mendorong literasi internet guna menghindari bertemunya target dan pelaku di ruang maya, terutama agar tidak terjadinya komunikasi intim, agar target tidak terjebak dan terikat dengan pelaku. Upaya tambahan dapat dipertimbangkan dengan mendorong seseorang dalam membatasi publikasi informasi pribadinya di internet, serta didampingi atau di bawah pantauan aktif orang tua dan ditunjang dengan regulasi yang ketat terhadap platform internet oleh pemerintah.