Aji Nawawi
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam,

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata Aji Nawawi; Sugeng Djatmiko
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 5 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i5.6749

Abstract

Fintech Peer to peer (P2P) lending atau yang umum lebih dikenal Finansial Technologi merupakan sebuah fasilitas pinjaman uang yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online baik melalui sebuah aplikasi smartphone maupun website penyedia tersebut. Pinjaman online menimbulkan masalah baru seperti maraknya penipuan dan terjadinya wanprestasi, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan untuk mengkaji dan membahas pada aturan-aturan hukum, doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum dengan meneliti bahan pustaka atau penelitian ke perpustakaan. Penelitian hukum yang berdasarkan pada literatur-literatur, teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkembang di masyarakat dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) apabila ditinjau secara hukum maka perjanjian online sah secara hukum karena memiliki landasan yaitu Pasal 1320 KUH Perdata dan keabsahan bukti-bukti yang digunakan mengacu pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE Pasal 5 tentang informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) terdiri atas perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represi, Pinjaman Online memiliki resiko yang perlu diperhatikan oleh kreditur.