Jurnal Pendidikan dan Konseling
Vol. 4 No. 5 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling

Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata

Aji Nawawi (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam,)
Sugeng Djatmiko (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam,)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2022

Abstract

Fintech Peer to peer (P2P) lending atau yang umum lebih dikenal Finansial Technologi merupakan sebuah fasilitas pinjaman uang yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online baik melalui sebuah aplikasi smartphone maupun website penyedia tersebut. Pinjaman online menimbulkan masalah baru seperti maraknya penipuan dan terjadinya wanprestasi, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan untuk mengkaji dan membahas pada aturan-aturan hukum, doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum dengan meneliti bahan pustaka atau penelitian ke perpustakaan. Penelitian hukum yang berdasarkan pada literatur-literatur, teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkembang di masyarakat dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) apabila ditinjau secara hukum maka perjanjian online sah secara hukum karena memiliki landasan yaitu Pasal 1320 KUH Perdata dan keabsahan bukti-bukti yang digunakan mengacu pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE Pasal 5 tentang informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) terdiri atas perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represi, Pinjaman Online memiliki resiko yang perlu diperhatikan oleh kreditur.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpdk

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Other

Description

Jurnal Pendidikan dan Konseling merupakan wadah bagi para peneliti untuk mengembangkan kompetensinya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun scope jurnal ini berkaitan dengan pendidikan, sosial sains dan konseling. Jurnal ini terbit enam kali dalam setahun, yaitu pada bulan ...