Humala Mahmud Husen Siregar
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi PERMENKUMHAM No 07 Tahun 2022 dalam Mengatasi Overcrowded di Lapas Kelas I Makassar Humala Mahmud Husen Siregar; Padmono Wibowo
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8235

Abstract

Narapidana yang menjalani hukuman memerankan hak yang dilindungi oleh HAM serta hukum Indonesia, ialah imbalan Remisi. Remisi ialah atualisasi masa pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat antara lain aktifnya baik tetapi tidak dipidana bersama pidana mati atau pidana penjara selama hidup. Pelimpahan remisi ini dikelola oleh lembaga pemasyarakatan. Lahirnya Remis sebagai bentuk pembinaan yang sistematis dalam pemasyarakatan yang digunakan di Indonesia. Dengan remisi sebagai dukungan Proses reintegrasi ke dalam masyarakat atau membangun kembali hubungan baik antar narapidana dan masyarakat. pemberian Remisis Kepada Narapidna yang sudah menjalankan tindak pidana khusus berlandaskan Regulasi Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dilandasi oleh tercapainya memulai kesamarataan osial. Pada saat ini tata cara pemberian remisi untuk tindak pidana spesial di atur bersama Regulasi Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia No. 7 Tahun 2022 Terkait ketetapan serta Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat yang sangat berbeda pada peraturan sebelumnya.