Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis Di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Yusuf Daeng; Nelda Ningsih; Fatma Khairul; Sri Winarsih; Zulaida Zulaida
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6796

Abstract

Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat bahwa terdapat kurang lebih sekitar 210 kasus dugaan malpraktik kedokteran di Indonesia setiap tahunnya. Sebagai organisasi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, rumah sakit bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh pasien atas tindakan malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana rumah sakit atas tindakan malpraktik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diatur di dalam Pasal 447 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap tindakan malpraktik dapat dilihat dari kedudukan pimpinan korporasi (rumah sakit) yang merupakan fungsionaris seharusnya dapat mencegah dan menghentikan tindak pidana tersebut. Secara de jure maupun de facto, pimpinan rumah sakit memliki kekuatan yang cukup untuk menghentikan perbuatan tersebut. Pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap tindakan malprkatik sejalan dengan doktrin Vicarious Liability. Sementara itu pertanggungjawaban pidana tenaga medis dapat dilihat di dalam Pasal 440 ayat (1) dan ayat (2). Undang-Undang Kesehatan, membawa pola baru pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana malpraktik. Hal ini tertuang di dalam Pasal 308 ayat (1) ayat (3), ayat (5), ayat (7) ayat (8) dan ayat (9).
Implementasi Kepemilikan Surat Tanda Registrasi Perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan Fatma Khairul; H. Sudi Fahmi; Ardiansah Ardiansah
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.9584

Abstract

Penelitian sosiologis ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis dinamika sosial dalam implementasi kebijakan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Perawat (STR) di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, sejalan dengan peraturan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Fokus penelitian adalah memahami bagaimana interaksi sosial antara perawat, pihak rumah sakit, dan faktor-faktor sosial lainnya memengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Pendekatan kualitatif digunakan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan perawat, analisis dokumen, dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika sosial memainkan peran kunci dalam implementasi kepemilikan STR di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang. Tantangan yang dihadapi meliputi ketidakmerataan pemahaman di kalangan perawat, kurangnya kesadaran akan pentingnya kepemilikan STR, dan kendala administratif yang mempengaruhi interaksi sosial di lingkungan rumah sakit. Selain itu, perbedaan interpretasi terkait tata cara pendaftaran dan perpanjangan STR menciptakan dinamika yang kompleks dalam hubungan sosial. Dalam konteks sosiologis, temuan penelitian ini menyoroti aspek-aspek dinamika sosial yang memengaruhi implementasi kebijakan di lingkungan rumah sakit. Rekomendasi penelitian ini mencakup upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perawat melalui pendekatan sosial, seperti pengembangan program pelatihan yang melibatkan interaksi sosial, kampanye penyuluhan yang memperhitungkan faktor sosial, dan peningkatan koordinasi lintas sektor untuk memahami dampak sosial dari implementasi kebijakan.