Claim Missing Document
Check
Articles

Challenges and Opportunities Implemented in Preventing Corruption Criminal Actions Mohd. Yusuf DM; Geofani Milthree Saragih
Journal of Law Science Vol. 4 No. 4 (2022): Law Science
Publisher : Institute Of computer Science (IOCS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

In the field of education, people are currently faced with formal and informal education such as anti-corruption which is integrated into basic education to higher education. sometimes, sanctions or punishments have no fundamental effect on the harm and are only temporary. Referring to China, although corruptors are shot dead by cruel executions, the corruption rate continues to increase. The main issue discussed in this study is whether corruption prevention is better than punishment and corruption prevention strategies. This type of research is legal research whose research is based on secondary data. Research sources are taken from reference books, laws, expert opinions, and all supporting resources in carrying out legal research. In conclusion, corruption is a despicable and vile behavior that stems from low morality and a person's lack of shame. Corruptors have done everything possible for themselves or others; shows that corruption can be classified as an extraordinary crime. To prevent corruption, government officials and officials must have a strong will to fight moral greed.
Politik Hukum Pengaturan Tentang Hak Cipta Di Indonesia Mohd. Yusuf DM; Khairunnas Khairunnas; Husnan Husnan; H. Sunardi; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) Vol 5, No 2: Oktober 2022
Publisher : Yayasan Pendidikan Intan Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47165/jpin.v5i2.378

Abstract

Hak Cipta merupakan salah satu bagian penting yang harus dilindungi oleh hukum. Hal ini karena, perlindungan terhadap Hak Cipta merupakan bagian dari perlindungan dan pengakuan Negara terhadap rakyatnya dalam hal kebebasan berekspresi. Dalam hal ini ada dua bagian penting yang harus dipahami yaitu Hak Cipta dan Pencipta. Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Objek pembahasan dalam hak kaekayaan intelektual pada dasarnya terbagi atas dua, yaitu Hak Kekayaan Industrian dan Hak Cipta. Kemudian Hak Kekayaan Industri terbagi menjadi Hak Paten, Rahasia Dagang, Merek, Desain Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Indikasi Asal Kompetensi Tersebulung(Muhammad Akham Subroto Suprapendi, 2008), Hak Cipta pengecualian dalam kategori ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana politik hukum tentang pengaturan hak Cipta di Indonesia dan keadaan mengenai perlindungan dan penegakan hak Cipta di Indonesia.
Fungsi-Fungsi Hukum Di Dalam Masyarakat Dalam Kajian Sosiologi Hukum Mohd. Yusuf DM; Tony Prawira; Fiqih Panji Ramadhan; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) Vol 5, No 2: Oktober 2022
Publisher : Yayasan Pendidikan Intan Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47165/jpin.v5i2.389

Abstract

Sosiologi hukum merupakan salah satu kajian yang terdapat di dalam ilmu hukum. Kekhususan yang terdapat di dalam kajian sosiologi hukum adalah mengenai analisis yang dilakukan terhadap gejala-gejala social yang dikaji dari penerapan hukum. Salah satu kajian penting yang dibahas dalam hal ini adalah mengenai fungsi-fungsi hukum yang ada dalam implementasinya di tengah-tengah masyarakat. Hukum pada dasarnya ada untuk mengatur manusia demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat. Pada dasarnya, bertujuan untuk menciptakan kamanan, ketentraman, keteraturan yang pada akhirnya bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang menjadi tujuan dasar yang hakiki dari penerapan hukum bagi manusia. Pembahasan di dalam penelitian ini akan mengkaji mengenai fungsi-fungsi hukum yang ada di dalam masyarakat yang kemudian dikaitkan berdasarkan perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni mengenai fungsi-fungsi hukum di dalam masyarakat dikaitkan dengan gejala-gejala sosial. Hasil penelitian ini akan mempelihatkan bahwa terdapat beberapa fungsi-fungsi hukum yang sangat penting di tengah-tengah masyarakat. Kemudian, semua kajian yang dibahas di dalam penelitian ini dikaitkan dengan perspektif sosiologi hukum.
Kajian Terhadap Hak Asasi Manusia Dan Pengaruh Kekuatan-Kekuatan Sosial Dalam Realitasnya Mohd. Yusuf DM; R. Abdullah; Kristian Lumbang Tobing; Rifles Bagariang; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) Vol 5, No 2: Oktober 2022
Publisher : Yayasan Pendidikan Intan Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47165/jpin.v5i2.382

Abstract

Sosiologi hukum menjadi salah satu bagian yang mengalami perkembangan pesat dalam kajian llmu hukum. Dalam sosiolog hukum, kajian terhadap kekuatan-kekuatan social menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk dibahas. Kekuatan-kekuatan sosial merupakan salah satu faktor yang memiliki pengaruh besar terhadap proses penegakan hukum. Hal ini karena hukum yang akan diberlakukan pasti akan menghadapi kekuatan-kekuatan sosial yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Setidaknya, terdapat beberapa kekuatan-kekuatan social yang akan dikaji di dalam penelitian ini. Pembahasan mengenai kekuatan-kekuatan social sangat erat kaitanya dengan penegakan Hak Asasi Manusia. Secara umum di berbagai negara yang ada dibelahan dunia ini, salah satu substansi yang penting yang akan diatur dan ditegaskan di dalam konstitusi adalah mengenai perlindungan HAM terhadap warga negaranya. Dalam penelitian ini akan dikaji mengenai kekuatan-kekuatan sosial dan kaitannya dengan HAM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni mengenai kaitan antara kekuatan-kekuatan sosial dan HAM di Indonesia. Hasil dari penelitian ini akan memperliatkan terdapat hubungan dan pengaruh dari kekuatan-kekuatan sosial terhadap penegakan HAM di Indonesia. 
Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Di Indonesia Dari Masa Ke Masa Mohd. Yusuf DM; Lassarus Sinaga; Robi Mardiko; Misdar Syaril; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) Vol 5, No 2: Oktober 2022
Publisher : Yayasan Pendidikan Intan Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47165/jpin.v5i2.380

Abstract

Secara konstitutional ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Penegasan demikian semakin memperkuat bahwa Indonesia adalah Negara yang sangat menjujung tinggi hukum. Sehingga, pembentukan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan memiliki peranan yang penting dalam mewujudkan amanat konstitusi tersebut. Di Indonesia, pengaturan mengenai peraturan perundang-undangan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (telah mengalami beberapa perubahan). Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Salah satu produk hukum dalam bentuk perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah Peraturan Daerah (PERDA). Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai Peraturan Daerah di Indonesia bedasarkan perspektif politik hukum. Pembahasan akan dimulai dar kajian mengenai sejarah pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia. Kemudian pembahasan selanjutnya akan dikaji mengenai kedudukan Peraturan Daerah dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan telah banyak dinamika yang telah terjadi dalam Peraturan Daerah di Indonesia. Kemudian, kedudukan dari Peraturan Daerah di Indonesia berkedudukan yang paling rendah dari peraturan perundang-undang lainnya yang terdapat di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.
Politik Hukum Kedudukan Dan Peranan Komisi Yudisial Di Indonesia Mohd. Yusuf DM; Hendrik Hendrik; Rahmad Supeno; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) Vol 5, No 2: Oktober 2022
Publisher : Yayasan Pendidikan Intan Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47165/jpin.v5i2.379

Abstract

Komisi Yudisial merupakan salah satu lembaga Negara di Indonesia yang baru terbentuk pada masa reformasi. Lahirnya Komisi Yudisial didorong dari adanya permasalahan dalam dunia kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pada dasarnya, Komisi Yudisial lahir untuk menjaga dan menegakkan marwah hakim yang ada di Indonesia. Komisi Yudisial secara konstitusional diatur dalam Bab Kekuasaan kehakiman pada UUD 1945. Namun, apabila dikaji pada dasarnya Komisi Yudisial bukanlah lembaga Negara yang melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan hanya sebagai lembaga Negara pembantu dalam kekuasaan kehakiman. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana politik hukum kedudukan dan peranan dari lembaga negara Komisi Yudisial di Indonesia.
Peranan Faktor Penegak Hukum Dalam Praktik Hukum Acara Pidana Mohd. Yusuf DM; Fanny Fanny; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9239

Abstract

Hukum adalah suatu perangkat aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang tujuan utama dari pembentukannya adalah untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu faktor penting dalam penegakan hukum adalah penegak hukum. Penegak hukum menjadi salah satu bagian penting karena tanpa penegak hukum, hukum yang telah disepakati oleh masyarakat tidak akan dapat diterapkan. Salah satu bagian dari hukum yang dimaksud adalah hukum acara pidana. Adapun penegak hukum yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai peranan penegak hukum dalam hukum acara pidana yang dalam penelitian ini terdiri dari Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Kemudian, pembahasan selanjutnya akan mengkaji tentang peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni peranan faktor penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai peranan dari penegak hukum terkait yang ada di dalam hukum acara pidana dan peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum.
Peranan Dan Kedudukan Kepolisian Sebagai Penegak Hukum di Indonesia Mohd. Yusuf DM; Maya Refina Rosa; Jon Hendri; Muhammad Hatta R; Dion Welli; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9254

Abstract

Kepolisian menjadi salah satu penegak hukum yang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Secara konstitusional di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, menganyomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Kemudian, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa yang menjadi fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, penganyoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peranan penting sebagai penegak hukum di negara Republik Indonesia. Sebagaimana yang kita jumpai dalam berbagai litelatur hukum tentang sosiologi hukum dalam pembahasan penegakan hukum, dari lima faktor yang menentukan penegakan hukum salah satunya adalah penegak hukum, yang dimana penegak hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah Kepolisian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni tentang peranan Kepolisian sebagai penegak hukum di Indonesia. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana peranan Kepolisian dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pemenuhan Hak Warga Negara Peserta Dalam BPJS Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Dari Perspektif Teori Bekerjanya Hukum Mohd. Yusuf DM; A. Haidar Muhammad Bagir; Irwan Abdurachman; Hari Mustafa; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9428

Abstract

Secara konstitusional ditegaskan di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan. Kemudian, di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 bahwa negara memiliki tanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dengan demikian, negara memiliki tanggung jawab terhadap warga negaranya dalam hal pemeliharaan Kesehatan. Hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan telah diamahkan oleh Konstitusi, secara tegas telah diatur dalam UUD 1945. Meski demikian pemenuhan penyelanggaraan pelayanan kesehatan secara khusus dan jaminan kesehatan secara umum belum maksimal dilakukan. Peraturan perundang-undangan memang sudah tersedia, mulai dari Undang-Undang Dasar, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Keputusan BPJS. Tersedia materi hukum, dalam bentuk peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya menjamin terselenggaranya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi semua warga negara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni pemenuhan hak warga negara peserta dalam BPJS dalam penyelenggaraan jaminan Kesehatan.
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid 19 Dalam Perspektif Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Mohd. Yusuf DM; Fahima Ilmi; Mardiansyah Kusuma; Mega Orceka Depera Senja Belantara; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9429

Abstract

Tenaga kesehatan banyak mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajibannya selama wabah COVID-19, yang dapat mengganggu kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk memahami, dari sudut pandang kesehatan dan keselamatan kerja, bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan selama pandemi COVID-19. Konsep perlindungan hukum sebenarnya berangkat dari gagasan pengakuan dan perlindungan hak, sesuai dengan temuan yang telah dibuat. Penerapan Pancasila sebagai ideologi dan kerangka dasar filsafat, dengan tujuan menjadikan asas perlindungan hukum bagi bangsa Indonesia sebagai pengakuan dan pembelaan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai yang bersumber dari Pancasila. Dengan kata lain, gagasan bahwa perlindungan hukum merupakan contoh bagaimana hukum bekerja, khususnya gagasan bahwa hukum mewujudkan keadilan, ketertiban, kepastian, kemaslahatan, dan perdamaian. Perlindungan hukum preventif dan represif tersedia bagi para profesional kesehatan selama wabah COVID-19. Program vaksinasi digunakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan preventif. Perlindungan represif ditawarkan oleh pemerintah melalui penjatuhan hukuman terhadap mereka yang merugikan atau mendiskriminasi tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Selain itu, meski mengalami beberapa kesulitan, pemerintah juga menawarkan insentif dan santunan kematian.
Co-Authors A. Haidar Muhammad Bagir Abdul Fitri Addinul Addinul Ade Dian Anggraini Adriansyah Adriansyah Afriadi Hamid Ahmad Firli Ahmad Khomeini Nasution Amirson Amirson Amrillazi Amrillazi Andhi Syamsul Andrei Rizqan Akmal Anggun Fitria Mayawi Annisa Berliani April Hidayat Ari Wirasto Arief Hariyadi Arlenggo Guswandi Armen Armen Asa Kasela Aslim Junaidi Asmen Ridhol Atika Salwani Atma Kusuma Aulia Azriyani Awi Ruben Ayu Novita Sari Bambang Keristian Budi Budi Candra Herianto Sinaga Chairiah Chairiah Darwin Darwin Deo Abdika Desy Permata Karni Desye Shonarista Lumban Gaol Dewiwaty Dewiwaty Dian Pramana Putra Diana Octavia Situmeang Dini Noviarti Dion Welli Disman Jaya Sianturi Dodi Haryono Donna Arliena Dwi Franata Tarigan Dwi Restianti Ningsih Ega Saputra Elvina Elisabeth Uli Erja Napogos Fadhil Iqbal Sanjaya Fadly YD Fahima Ilmi Fajri Akbar Fanny Fanny Fatma Khairul Fauza Rahma Mauli Felix Rhenaldy Marpaung Ferdinand Ferdinand Fhauzan Ramon Fhlorida Agustina Simanjuntak Fiqih Panji Ramadhan Firdaus Firdaus Franky Franky Fuad Aprima Gabriel Francius Silaen Gandi Gandi Givan Rahmat Nuari Gusliana HB H. Sunardi Hanifal Yunis Hari Mustafa Hariyana Tsai Harvej Jansen Sipahutar Helen Helen Hendra Gunawan Hendrik Hendrik Hendy Wismar Hengki Hengki Herdiansyah Hasibuan Herman Jaya Hulu Husnan Husnan Intan Doloksaribu Ira Setianari Irwan Abdurachman Irwan Adi Itoni Itoni Jeffrianto Napitupulu Jefri Tarigan Jihan Faiza Ramadhani Johannes P. Sipayung Jon Hendri Juhanda Harnas Kalontari Suci Kristian Lumbang Tobing Lassarus Sinaga Lia Martilova Lilia Sarifatamin Damanik Lina Lina M. Irvan Ramadan M. Irvan Ramadhan Mahendra Mahendra Mangaratua Samosir Mardiansyah Kusuma Marlisa Rahmayani Hasibuan Maya Refina Rosa Maysarah Maysarah Mega Orceka Depera Senja Belantara Mike Trisnawati Misdar Syaril Mochammad Imron Awalludin Mohd. Yusuf Daeng M Mohd. Yusuf Daeng M Mohd. Yusuf Daeng M. Mohd. Yusuf DM Mohd. Yusuf DM Mory Johanes Sinaga Muhammad Agung Swasno Muhammad Fadli i’lmi Muhammad Hatta R Muhammad Irsyad Murni Kurniyanti Siregar Musmulyadi Musmulyadi Mutia Ayu Lestari Nanda Nanda Nasri Linra Nathania Martinesia Purba Nelda Ningsih Nely Nely Nova Diana Putri Nur Adilah Yasmin Nurul Anissa Patrison Patrison Putri Liana R. Abdullah Rahmad Supeno Rahmat Hidayat Raja Abdullah Ratna Astri Andhini Raudo Perdana Rehulina Manita Renaldy Yudhista Indrasari Reni Astuti Reno Sari Rifles Bagariang Rijen Gurning Rikardo Marpaung Rinaldi Rinaldi Rindyani Mariana Rizky Pratama Algiffari Robi Mardiko Robin Eduar Roni Maka Suci Rony, Zahara Tussoleha Roza Rita S. Rani Saadah Kurniawati Sabari Yanto Said Tabrani Samsari AS Samson Hasonangan Sitorus Santa Delima Hutabarat Sapta Sapta Sarmalina Sarmalina Shelfy Asmalindaa Solhani Guntur Siregar Sri Dharmayanti Sri Heri Perwitasari Sri Winarsi Suci Haryanti Suhadi Suhadi Sukrizal Sukrizal Sulthon Sekar Jagat Sunanda Naibaho Surya Prakasa Sustiyanto Sustiyanto Suyanti Suyanti Tengku Raisya Lopi Toni Panas Lawolo Tony Irawan Tony Prawira Tri Endang Kumala Tunggul Sihotang Wahyudi Wahyudi Widiarso Widiarso Wiliam Louis William Alfred Yoga Marananda Yudha Kezia Putra Purba Zul Aida Zulkardi Zulkardi Zulwisman, Zulwisman